Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu setelah adanya putusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Rifqinizamy mengatakan pihaknya juga menunggu keputusan pimpinan DPR terkait apakah nantinya RUU Pemilu dibahas melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi dan melalui omnibus law. Adapun, omnibus law merupakan metode penyusunan perundang-undangan yang menggabungkan beberapa materi muatan yang memiliki keterkaitan atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama menjadi satu undang-undang baru.
"Sikap kami jelas dari awal tadi kami juga tegaskan kembali sikap komisi 2 terkait dengan pembahasan RUU Pemilu bahkan RUU Omnibus Law Politik secara keseluruhan menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR, kapan harus dilakukan dan diserahkan kepada alat kelengkapan DPR mana," kata Rifqinizamy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Rifqinizamy mengaku Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
"Secara subjektivitas kami pimpinan dan anggota Komisi 2 DPR RI karena tugas keseharian kami itu adalah mengurusi urusan kepemiluan kami tentu sangat bangga dan terhormat kalau kemudian pembahasannya diletakkan di Komisi II DPR RI," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.
Aria menilai putusan MK tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh. Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu idealnya dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.
“Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” kata Aria, melalui keterangannya, Minggu (29/6).
Aria mengatakan putusan MK perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Salah satunya, kata ia, mengenai perpanjangan masa jabatan DPRD.
“Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria. (Faj/P-2)
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Putusan MK yang memisahkan pemilihan berdasarkan wilayah tidak akan berkontribusi pada peningkatan kualitas eksekutif dan legislatif.
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
Posisi Dubes Indonesia untuk AS telah kosong selama hampir dua tahun usai Rosan Roeslani menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 2023.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Adies Kadir berharap di usia ke 79, Polri dapat semakin berkinerja baik dan dapat terus dicintai rakyat Indonesia.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Cucun juga turut mengapresiasi kesiapan Polri yang mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi secara cepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved