Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Komisi II Tunggu Arahan Pimpinan DPR Soal Bahas RUU Pemilu

Rahmatul Fajrj
01/7/2025 13:25
Komisi II Tunggu Arahan Pimpinan DPR Soal Bahas RUU Pemilu
Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta.(MI)

KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu setelah adanya putusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. 

Rifqinizamy mengatakan pihaknya juga menunggu keputusan pimpinan DPR terkait apakah nantinya RUU Pemilu dibahas melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi dan melalui omnibus law. Adapun, omnibus law merupakan metode penyusunan perundang-undangan yang menggabungkan beberapa materi muatan yang memiliki keterkaitan atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama menjadi satu undang-undang baru.

"Sikap kami jelas dari awal tadi kami juga tegaskan kembali sikap komisi 2 terkait dengan pembahasan RUU Pemilu bahkan RUU Omnibus Law Politik secara keseluruhan menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR, kapan harus dilakukan dan diserahkan kepada alat kelengkapan DPR mana," kata Rifqinizamy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6).

Kepercayaan Pimpinan?

Rifqinizamy mengaku Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.

"Secara subjektivitas kami pimpinan dan anggota Komisi 2 DPR RI karena tugas keseharian kami itu adalah mengurusi urusan kepemiluan kami tentu sangat bangga dan terhormat kalau kemudian pembahasannya diletakkan di Komisi II DPR RI," katanya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

Bahas RUU?

Aria menilai putusan MK tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh. Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu idealnya dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.

“Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” kata Aria, melalui keterangannya, Minggu (29/6). 

Perlu Dicermati?

Aria mengatakan putusan MK perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Salah satunya, kata ia, mengenai perpanjangan masa jabatan DPRD.

“Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik