Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi Pilkada. Ia berharap Bawaslu dapat bersikap tegas dengan kewenangan memutus pelanggaran yang telah ditetapkan MK.
Selain itu, ia mengatakan dengan adanya kewenangan memutus pelanggaran, Bawaslu juga diharapkan semakin cermat dan lebih professional.
"Bagus, jika memang sudah keputusan MK harus dijalankan.
Semoga Bawaslu akan lebih punya ketegasan nanti dalam fungsi pengawasan," kata Dede, kepada Media Indonesia, Kamis (31/7).
Dede mengatakan putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
"Ke depan perlu diperkuat dengan aturan yang lebih detail soal ini," katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada. Selama ini menempatkan peran Bawaslu dalam Pilkada hanya sebatas memberikan rekomendasi tanpa kekuatan hukum mengikat.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menyatakan frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “putusan”.
Dalam amar putusannya, Mahkamah juga menyebut frasa “memeriksa dan memutus” yang selama ini menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu harus dimaknai menjadi “menindaklanjuti putusan”. Artinya, hasil pengawasan Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi Pilkada, kini dianggap sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, bukan lagi sebagai masukan atau saran (rekomendasi). (Faj/P-3)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyayangkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK
Lucius menilai pernyataan agar MK tidak menghantam DPR justru mereduksi peran lembaga peradilan konstitusi itu.
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Sahroni memastikan anggota DPR memberikan perhatian ke masyarakat. Uang gaji yang diterima legislator bakal dikembalikan juga ke rakyat.
Lucius juga menyoroti pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta calon hakim MK untuk tidak ‘menghantam’ kepentingan DPR dalam persoalan uji Undang-Undang (UU).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved