Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
ANGGOTA Komisi I DPR TB Hasanuddin menyesalkan kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputran Namo. Terlebih, kasus itu melibatkan perwira aktif.
"Lebih menarik, di dalamnya adalah Komandan peletonnya. Seorang perwira berpangkat letnan 2, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25 dan sebagainya. Tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8).
Dia menegaskan mestinya seorang komandan menjadi pengawas dan memberi arahan bagi prajurit di bawahnya. Tetapi justru terlibat kejahatan dalam kasus kematian Lucky.
"Komandan itu justru ada di tengah-tengah prajurit, untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan arahan. Makanya para perwira letnan 2, letnan 1 yang masih muda-muda, para perwira remaja itu, arus tinggal bersama prajurit, di barak Untuk mengawasi ini. Bukan sebaliknya, malah terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama," jelas Hasanuddin.
Total 20 orang prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputran Namo. Motif dari kasus kekerasan belum diungkap lantaran masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pom Dam) IX Udayana. (Fah/P-3)
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Dia juga mempertanyakan pelaku yang jumlahnya mencapai 20 orang. Ia meminta penjelasan lengkap peristiwa tersebut.
Peristiwa tersebut bukanlah kasus kekerasan biasa tetapi lebih kepada tuntutan keadilan serta martabat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
LULUSAN Akademi Militer tahun 1998 dari korps Kopassus, Kolonel Inf Kurniawan meraih predikat Distinguished Graduate di program CISA National Defense University, Amerika Serikat (AS).
PANGLIMA TNI Agus Subiyanto mengusulkan percepatan masa dinas perwira dibahas dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia atau Revisi UU TNI.
PANGLIMA TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kembali melakukan perombakan dalam struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan merotasi dan memutasi sejumlah pejabat strategis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved