Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengatakan pihaknya masih menunggu formulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sampai saat ini RUU tersebut belum masuk agenda pembahasan dalam waktu dekat.
"Kita emang lagi nunggu formulasinya," kata Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Martin mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset juga belum ditentukan bakal jadi usulan pemerintah atau DPR. Namun, dia menegaskan bahwa RUU itu bakal dibahas di DPR. "Prinsipnya pada waktu itu, dari pimpinan DPR juga sudah mengatakan, itu akan kita bahas," ujar Martin.
Ketua DPP Partai NasDem itu memahami bahwa RUU Perampasan Aset juga mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia mengingatkan bahwa DPR saat ini memiliki sejumlah agenda pembahasan RUU.
Beberapa RUU itu meliputi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga RUU terkait pekerja migran. Sehingga, lanjut Martin, masih ada sejumlah antrian RUU yang perlu dibahas.
"Jadi, untuk ngerjain undang-undang itu juga ada alokasi-alokasi waktunya. Nah sekarang kalau untuk perampasan aset itu kita masih nunggu bagaimana konsepsinya. Dari badan keahlian, dari pemerintah juga kan kita harus komunikasi," ujar Martin.
Sebelumnya, massa aksi unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya, meminta agar DPR segera membahas dan pengesahan RUU Perampasan Aset.(P-1)
Mahasiswa berunjuk rasa di DPRD Jawa Barat, Bandung. Dua isu yang diangkat, tuntutan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan aset dan kedua pencopotan Kapolri.
Sejumlah buruh berkonvoi saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Salah satu poin penting dalam draf harmonisasi revisi UU Haji ini adalah pengaturan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Bob mengatakan muatan materi di RUU Perampasan Aset perlu pemutakhiran. Dia mengingatkan agar muatannya tidak bertabrakan dengan undang-undang (UU) yang ada.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Beleid itu ditargetkan disahkan 2025.
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved