Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025. Menurutnya, keberadaan regulasi ini juga menjadi perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
"Agustus selesai, paling lambat September," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).
Saat ini, Baleg tengah mempercepat proses pembahasan melalui serangkaian rapat dengar pendapat (RDP). Langkah ini diambil untuk menyerap berbagai masukan yang relevan, agar isi RUU PPRT benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
"Kami kejar RDP-RDP untuk bagaimana lebih memastikan itu kan. Sehingga penyusunan muatan materi itu sesuai dengan harapan," ujar dia
Ia juga menyebutkan bahwa pimpinan DPR turut memberikan perhatian khusus agar pembahasan RUU ini segera rampung dan bisa segera disahkan.
Sebelumnya, lambatnya pengesahan RUU PPRT menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai memperbesar potensi ketimpangan gender. Mayoritas pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia adalah perempuan, dan hingga kini mereka masih belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.
"Bahwa perempuan mana pun dapat melakukan pekerjaan tersebut, tak perlu keahlian dan keterampilan khusus," kata Program Manager Gender Justice, Penabulu Dewi Komalasari dalam diskusi secara daring, Rabu (18/6).
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
Bila pimpinan tidak mendistribusikan RUU tersebut, maka butuh inisiasi dari komisi terkait.
RUU PPRTĀ akan dilanjutkan pada November mendatang.
Komnas HAMĀ juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Penyalur pekerja harus bersertifikasi. Bahkan, agar aspek-aspek itu dipenuhi, penyalur PRT ini bisa diwajibkan menjadi badan usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved