Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Baleg Sebut Belum Ada Dasar Hukum Pemakzulan Gibran

Rahmatul Fajri
25/6/2025 12:58
Baleg Sebut Belum Ada Dasar Hukum Pemakzulan Gibran
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan)(Dok.MI)

KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum. Sebab, konstitusi saat ini menurutnya belum memberikan jalan bagi DPR maupun MPR untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

"Konstitusi kita itu kan belum ada jalannya. Kalau saya sih begitu secara pribadi. Belum ada jalannya untuk ke situ," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Meski demikian, ia mengatakan keputusan menindaklanjuti surat usulan pemakzulan tersebut merupakan kewenangan pimpinan DPR. Ia meminta masyarakat menunggu keputusan pimpinan DPR apakah usulannya diterima atau tidak.

"Tidak ada dasar hukumnya. Kalau saya seperti itu. Tapi kalau soal usulan itu kan diterima sama DPR. Ya tinggal bagaimana, kan namanya minta usulan kan saran bisa diterima atau tidak diterima," kata politikus Gerindra itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR segera membahas surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI. Dasco mengatakan surat tersebut akan dibahas pada besok atau pekan depan.

"Suratnya secara resmi dari Setjen DPR belum dikirim ke pimpinan dan kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapat pimpinan dan badan musyawarah sesuai mekanisme mungkin besok atau pekan depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Dasco mengatakan pihaknya berhati-hati menyikapi surat usulan pemakzulan terhadap Gibran. Pasalnya, pihaknya menerima sejumlah surat yang mengatasnamakan Purnawirawan TNI. 

"Kami juga mendapatkan surat dari juga itu forum purnawirawan juga beberapa surat yang mengatasnamakan purnawirawan kan banyak. Jadi kita mesti sikapi hati hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum ada hal yang diambil DPR," katanya. 

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat yang dihimpun Media Indonesia, terdapat sejumlah alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan terhadap Gibran. 

Ada 4 poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta pemakzulan Gibran. pertama, pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Kedua, kepatutan dan kepantasan. Ketiga, ditinjau dari moral dan etika Gibran. Keempat, dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarga. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya