Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral. Mekanisme pengakuan yang rumit ini dinilai menjadi hambatan utama bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak-hak hukumnya secara utuh.
"Persoalan pertama adalah terkait pengakuan, mekanisme pengakuan masyarakat adat yang masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, Erwin Dwi Kristianto dalam audiensi dengan Baleg DPR RI, Kamis (6/11).
Menurut Erwin, masih banyak undang-undang sektoral yang menetapkan syarat khusus bagi pengakuan masyarakat adat. Salah satu contohnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 67, yang mensyaratkan masyarakat hukum adat harus terlebih dahulu diakui melalui peraturan daerah (Perda).
"Data sejumlah LSM menunjukkan, hingga saat ini setidaknya sudah ada 461 produk hukum daerah berupa perda yang terkait pengakuan masyarakat hukum adat. Bisa dibayangkan biaya dan energi yang harus dikeluarkan hanya untuk menerbitkan perda-perda sebanyak itu," ujarnya.
Namun, pengakuan melalui perda pun belum menjamin masyarakat adat memperoleh pengakuan penuh atas wilayahnya. Erwin menjelaskan, setelah perda disahkan, pengakuan atas hutan adat baru dapat dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Perda sudah jadi, tapi belum tentu kemudian hutan adatnya ada. Karena mandat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat masih harus ditindaklanjuti dengan proses administratif di kementerian. Jadi, setelah perda disahkan, masyarakat adat baru bisa memiliki hutan adat setelah mendapatkan SK Hutan Adat dari Kemenhut," jelasnya.
Selain itu, pembagian wilayah berdasarkan sektor seperti kehutanan dan area penggunaan lain juga menjadi persoalan tersendiri. Kondisi ini menyebabkan pengakuan terhadap wilayah adat tidak selalu mencakup seluruh wilayah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
"Karena Indonesia terbagi dalam beberapa sektor kehutanan dan area penggunaan lain, maka belum tentu seluruh wilayah adat diakui secara utuh. Ini yang membuat masyarakat adat terus berada dalam posisi rentan secara hukum dan sosial," ucapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil pun mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan, dengan mekanisme pengakuan tunggal dan lintas-sektor agar tidak lagi menimbulkan tumpang tindih antarperaturan serta memperkuat jaminan konstitusional bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia. (H-3)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 11,7 juta hektare wilayah adat telah dirampas, sehingga memicu hampir 700 konflik lahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved