Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Perwakilan masyarakat adat Luther Ayello dan Ketua Marga Yustus Ayei dari Suku Kawei yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya pada Kamis (11/12) menyambangi sejumlah kantor kementerian untuk mempertanyakan pencabutan izin perusahaan pertambangan nikel PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
Kedatangan keduanya yang juga merupakan pemilik hak ulayat untuk tambang nikel di pulau kawei, menurut Yustus, pihaknya ingin mengetahui secara pasti apakah pencabutan izin pertambangan nikel mereka di wilayahnya dilakukan untuk sementara atau selamanya.
"Kami datang jauh-jauh dari Papua ke Jakarta untuk menanyakan secara langsung kepada pihak-pihak terkait, bagaimana sebenarnya status izin pertambangan kami kedepannya. Setelah 3 bulan lalu kami mengirim surat ke Jakarta, hingga kini belum ada tanggapan sama sekali, untuk itu makanya kami datang langsung," ungkap Yustus dilansir dari keterangan resmi, Kamis (11/12).
Yustus menambahkan bahwa pihaknya cemas dengan masa depan sekitar 400 pekerja tambang yang bekerja di PT KSM. "Ada sekitar 400 pekerja tambang, dimana sekitar 80-90% pekerja tambang asal Papua untuk sementara dirumahkan. Kami ingin masyarakat Papua sejahtera dimana pekerja tambang yang direkrut cukup memiliki KTP dan KK Papua," tandas Yustus.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei, lanjut Yustus sangat disayangkan jika pencabutan izinnya tanpa alasan yang jelas.
Dengan menyambangi istana dan sejumlah kementerian seperti Kemendagri, Kemenhan, Kemenpolkam dan Kementerian ESDM, Yustus berharap agar pemerintah pusat memperhatikan hak-hak suku kawei dengan mengembalikan izin pertambangan nikel PT KSM.
Sementara itu Luther Ayello menuturkan bahwa sekitar 400 pekerja tambang yang bekerja pada PT KSM sebagian besar menganggur. Mereka berharap izin pertambangan dapat kembali dibuka.
Ayello bertekad selama berada di Jakarta, pada hari kedua, pihaknya juga akan terus berjuang menemui beberapa pihak terkait agar izin tambangnya kembali dibuka. Beberapa pihak yang akan ditemui pada Jumat (12/12) diantaranya adalah Komisi XII DPR RI, Kemen-HAM dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sebelum mengadukan ke Jakarta mengapa izin tambangnya dicabut semenjak 6 bulan lalu, Ayello juga menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah berkirim surat untuk mengadu kepada Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat dengan tanpa jawaban.
Alasan pencabutan izin tambang yang didasari laporan dari greenpeace bahwa disekitar lokasi pertambangan tercemar menurut Ayello juga tidak berdasar. Belum lama ini tandas Ayello perwakilan media, beberapa instansi terkait serta anggota DPRD telah turun secara langsung ke lokasi dan kondisi pencemaran yang dilaporkan greenpeace ternyata tidak sesuai fakta di lapangan.
Hasil pertambangan berupa nikel yang dijual ke wilayah Weda di Halmahera Tengah, Maluku Utara papar Ayello sangat membuat sejahtera masyarakat di Pulau Kawei. "Masyarakat Pulau Kawei yang dulunya hidup dibawah garis sejahtera saat ini kehidupannya meningkat. Pembangunan secara fisik, bantuan bagi orang sakit, warga yang meninggal dan anak sekolah dan kuliah semuanya sangat terbantu dengan operasional pertambangan nikel di wilayah kami," tutup Ayello. (H-2)
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 11,7 juta hektare wilayah adat telah dirampas, sehingga memicu hampir 700 konflik lahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved