Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Guru Besar USK: Pemerintah Disarankan Perkuat Hutan Masyarakat Adat untuk Cegah Bencana Banjir

Amiruddin Abdullah Reubee
01/1/2026 13:52
Guru Besar USK: Pemerintah Disarankan Perkuat Hutan Masyarakat Adat untuk Cegah Bencana Banjir
Kawasan hutan pegunungan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh.(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat. Hal itu diyakini menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya kerusakan akan dan bencana ekologis ke depan.

Penguatan hutan adat, masyarakat hukum adat, baik itu hutan adat desa atau hutan adat mukim dan kearifan lokal diyakini menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Selain itu, dapat mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor.

Demikian antara lain dikatakan akademisi Profesor Teuku Muttaqin Mansur di sela-sela penerimaan surat keputusan (SK) Guru Besar Hukum Adat Bidang Peradilan Adat oleh Rektor Universitas Syiah Kuala, Profesor Marwan di Kampus Universitas Syiah Kuala (USK), Selasa (30/12).

"Kelestarian hutan adalah lebih terjaga. Itu telah terbukti dari jumlah 22.549 ha hutan adat Mukim di 8 lokasi, tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen dan Kabupaten Aceh Jaya. Sebebenarnya kami dari tim peneliti dan kademisi Uiversitas Syiah Kuala, pernah mengusulkan sekitar 105.000 ha. Tapi yang sudah memiliki SK Presiden baru 22.549 ha," tutur Teuku Muttaqin Mansur.
  
Dikatakan Prof Muttaqin, masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan. Sistem pengelolaan tersebut tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tapi juga mengatur pemanfaatan sumber daya alam agar tidak merusak keseimbangan alam, lanjut Teuku Muttaqin. 

Kelestarian hutan adat lebih terjamin, menurut Prof Muttaqin karena dijaga oleh Masyarakat Adat. Biasanya mereka sangat terikat secara magis religius terhadap alam termasuk hutan.

Mereka lebih menyukuri dan menghormati anugerah Tuhan sebagaimana adanya dan meyakini dapat membawa berkah, keseimbangan, serta keharmonian.

Di lain sisi, masyarakat adat takut merusak, karena akan menimbulkan mudharat kepada mereka sendiri, seperti banjir bandang dan tanah longsor. Mereka merasa sangat berat kalau sampai kehilangan sumber kehidupan atau mata pencaharian. 

“Hutan adat bukan sekadar kawasan hutan, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat. Ketika hutan adat terjaga, fungsi ekologis seperti daerah resapan air, penahan erosi, dan pengendali iklim mikro dapat berjalan optimal sehingga potensi bencana alam dapat ditekan,” tutur Muttaqin yang juga Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PR-HIA) Universitas Syiah Kuala. 

"Karena itu pemerintah perlu memperkuat dukungan kebijakan dan membangun sinergi dengan masyarakat hukum adat. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat, penguatan kelembagaan masyarakat adat. Lalu pelibatan kearifan lokal dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam," lanjutnya.

“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dinilai akan menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dosen Hukum Adat USK itu juga menambahakan, pemberian ruang serta kepercayaan kepada masyarakat adat untuk mengelola wilayahnya dan menangani konflik lahan dapat diminimalkan. Berikutnya kesejahteraan masyarakat bisa meningkat, dan risiko bencana alam dapat dicegah sejak dini.

"Mereka bisa mengelola kelestarian dengan baik, dapat memanfaat kan hasil hutan nonkayu. Lalu rasa tanggung jawab bersama di bawah kepemimpinan tokoh adat setempat," tambah Prof Muttaqin yang merupakan putra kelahiran Meunasah Muelieng, Kemukiman Beuracan, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, itu. 

Itu sebabnya, guru besar USK itu menyarankan upaya pencegahan bencana alam tidak hanya mengandalkan pendekatan teknis dan infrastruktur. Namun ada hal lain seperti penguatan sosial dan budaya, yaitu melalui pengakuan peran masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang dimiliki. (MR/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya