Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI. RUU Perampasan Aset kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Saat ditanya soal kemungkinan RUU Perampasan Aset dapat selesai dalam hitungan bulan, Firman mengatakan membuat sebuah undang-undang membutuhkan waktu yang lama dan kehati-hatian.
"Kita kalau membuat undang-undang itu jangan dianalogikan seperti membikin pisang goreng, yang dipesan harus jadi segera makan. Ini kan harus sikap kehati-hatian. Kalau saya sendiri selalu menekankan bahwa membuat undang-undang itu harus betul-betul asas manfaatnya," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9).
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset harus dibahas secara komprehensif melibatkan semua pihak, termasuk partisipasi publik yang bermakna. Hal itu guna memastikan RUU tersebut tidak digugat atau dimohonkan judicial review (pengujian) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oleh karena itu harus betul-betul kualitasnya. Jangan sampai nanti undang-undang sudah kita susun, payah-payah, di-judicial review (uji materiil) gitu. Kalau di-JR nanti itu kita ngulang lagi, nol lagi. Makanya juga harus secara hati-hati," katanya. (H-4)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya mempertahankan peran distributor dalam tata kelola pupuk bersubsidi sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2025.
ANGOTA DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo melepaskan pin DPR miliknya saat rapat kerja (raker) Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved