Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu. Dalam forum tersebut, para anggota Baleg menekankan pentingnya modernisasi sistem pengelolaan royalti melalui pemanfaatan teknologi yang terintegrasi dan akuntabel.
Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan menyampaikan, arah pembenahan royalti musik sejalan dengan keinginan pimpinan Baleg, Bob Hasan, yang mendorong harmonisasi regulasi. Hal ini bertujuan pengelolaan royalti semakin tertib, transparan, dan memberikan keadilan bagi para pencipta, pemilik hak terkait, serta masyarakat luas.
Dalam diskusi tersebut, para anggota Baleg menilai perbaikan sistem harus dimulai dari penguatan peran LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sebagai lembaga yang mendapat mandat negara. Penertiban tata kelola royalti disebut harus berada 'satu komando' agar tidak terjadi tumpang tindih dan agar celah-celah kebocoran dalam pengumpulan royalti dapat diatasi.
“Kalau memang teknologinya sudah ada, itu yang kita gunakan, jadi, kita tidak bisa menolak atau mengabaikan perkembangan teknologi, semuanya sekarang berbasis teknologi,” kata Sturman dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis, (20/11).
Salah satu yang menyediakan ekosistem teknologi pengelolaan royalti di antaranya adalah VNT Networks. Sturman menilai jika perusahaan tersebut bisa memiliki manajemen pengelolaan royalti yang ideal, bisa menjadi pilihan.
Sebelumnya, VNT Networks telah bekerja sama dengan LMKN dalam mengembangkan sistem tata kelola royalti berbasis data dan otomasi dengan tingkat akurasi tinggi. (H-3)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk festival berbayar, perhitungan royalti sebesar 2% dari jumlah tiket yang terjual, sementara untuk acara gratis, perhitungan dilakukan sebesar 2% dari total biaya produksi.
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
MK menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved