Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Ariel Ungkap Royalti Musik di Ruang Publik: Antara Keadilan dan Hak Ekonomi Musisi

Devi Harahap
09/2/2026 19:13
Ariel Ungkap Royalti Musik di Ruang Publik: Antara Keadilan dan Hak Ekonomi Musisi
Ariel Noah (kanan).(MI/Devi Harahap)

PERDEBATAN mengenai penerapan royalti musik di ruang publik kembali mengemuka. Di tengah pro dan kontra yang berkembang, para pemangku kepentingan menegaskan bahwa keadilan dalam sistem royalti tidak bisa dimaknai secara sederhana sebagai pembagian sama rata, melainkan harus berpijak pada hak ekonomi atas penggunaan karya.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan mengatakan, penolakan terhadap royalti kerap muncul dari kesalahpahaman mendasar mengenai hak cipta. Ia mengibaratkan sikap tersebut seperti seseorang yang ingin membuka usaha tanpa mau menanggung biaya bahan baku.

“Bayangkan orang mau buka warung nasi goreng, tapi tidak mau beli beras. Padahal beras itu bahan utama. Begitu juga dengan musik, mau dipakai untuk usaha, tapi enggan membayar hak dasarnya,” ujar Marcell dalam acara What’s Up Kemenkum Campus Calls Out ‘Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?’ di Balairung Universitas Indonesia, Senin (8/2).

Meski demikian, ia menegaskan LMKN tidak melihat persoalan ini sebagai bentuk ketidakpedulian semata. Menurutnya, banyak pihak sebenarnya peduli, tetapi belum memahami ke mana kepedulian itu harus diarahkan.

“Kami melihat proses ini seperti membangun sebuah hubungan. Perlu sosialisasi, komunikasi, dan pemahaman bersama. Bukan karena tidak peduli, tetapi karena sering kali belum tahu harus bagaimana,” katanya.

Selain itu, Marcell menekankan pentingnya membedakan antara narasi umum dan narasi teknis dalam membicarakan keadilan royalti. Keadilan dalam konteks sosial dan kebijakan nasional tidak bisa serta-merta diterapkan dalam pengelolaan teknis royalti.

“Royalti harus adil dan inklusif. Tidak boleh membedakan musisi legendaris atau pendatang baru, semuanya punya hak yang sama. Tapi dalam praktik teknis, royalti harus berbasis hak ekonomi, yaitu penggunaan karya,” jelasnya.

Ia juga memberi contoh konkret, jika sebuah tempat memutar lagu tertentu hingga seribu kali, maka royalti yang diterima pencipta juga harus mencerminkan tingkat penggunaan tersebut.

“Kalau keadilan dimaknai sebagai pembagian sama rata tanpa melihat penggunaan, ada risiko hak pencipta justru diambil untuk dibagikan ke pihak lain. Ini yang harus sangat diwaspadai,” tegas Marcell.

Dalam konteks pendidikan, ia menjelaskan bahwa penggunaan musik untuk kegiatan belajar-mengajar di kampus dapat masuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar. Namun, hal tersebut berbeda jika musik digunakan untuk acara komersial.

“Kalau ada konser atau kegiatan komersial di lingkungan kampus, maka perlakuannya berbeda dan royalti harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan musisi Ariel NOAH. Ia menilai polemik royalti muncul karena masih rendahnya pemahaman publik mengenai hak cipta dan cara kerja industri musik.

“Keadilan itu harus dilihat secara wajar. Kalau kita pakai logika umum tanpa memahami industri musik, sudut pandangnya pasti berbeda,” kata Ariel.

Menurutnya, perdebatan soal performing rights justru menunjukkan adanya celah besar dalam pemahaman publik. Banyak orang, kata Ariel, mengira performing rights hanya berkaitan dengan pertunjukan di atas panggung.

“Saya sempat diskusi dengan orang yang sebenarnya peduli, tapi kurang pengetahuan. Dia mengira performing rights itu hanya soal tampil di panggung, bukan lagu yang diputar di kafe,” ungkapnya.

Ariel memperkirakan sekitar 60-70% orang yang terlibat dalam perdebatan belum memahami hak cipta secara menyeluruh.

“Ini PR kita bersama. Kalau semua orang paham bagaimana industri bekerja dan bagaimana musisi menerima haknya, respons publik pasti akan berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, pakar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia, Agus Sardjono melihat persoalan royalti dari perspektif akademik. Ia menilai keadilan selalu berada di antara dua kutub: rasa dan logika.

“Keadilan itu dekat dengan rasa. Makanya ada istilah ‘rasa keadilan’. Masalahnya, rasa ingin bebas, sementara logika ingin keteraturan,” kata Agus.

Menurutnya, keadilan adalah upaya menyelaraskan keduanya. Ia menyoroti paradoks yang kerap muncul dalam diskursus publik.

“Kita sering melihat paradoks klasik: ingin dibayar, tapi enggan membayar. Itu wilayah rasa, bukan logika. Maka keadilan sejatinya adalah hasil penyeimbangan antara kebebasan dan ketertiban,” ujarnya.

Agus juga menjelaskan bahwa penarikan royalti di ruang publik pada dasarnya bersumber dari satu hak utama, yakni performing rights, berbeda dengan mechanical rights yang berlaku dalam konteks lain.

“Masalah utamanya sering bukan pada konsep royaltinya, tetapi pada data lagu apa dipakai, berapa kali diputar, dan bagaimana distribusinya. Tanpa data, keadilan sulit diwujudkan,” katanya.

Ia menilai penguatan sistem pendataan berbasis digital menjadi kunci agar pengelolaan royalti di ruang publik dapat berjalan lebih adil dan transparan.

“Kalau datanya ada, lagu siapa dipakai dan berapa kali diputar bisa diketahui. Itu bukan hal sulit secara teknis. Tinggal kemauan untuk menata regulasi dan sistemnya,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya