Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Indonesia Dukung Pembentukan Kerangka Hukum Internasional untuk Tata Kelola Royalti Digital dalam Forum CTRL+J

 Gana Buana
21/11/2025 17:31
Indonesia Dukung Pembentukan Kerangka Hukum Internasional untuk Tata Kelola Royalti Digital dalam Forum CTRL+J
Konferensi internasional CTRL+J: Fund for Public Interest Media(Dok. DJKI)

INDONESIA, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kembali menggaungkan pentingnya pembentukan regulasi internasional yang mengatur distribusi royalti hak cipta di era digital. Usulan ini disampaikan pada konferensi internasional CTRL+J: Fund for Public Interest Media yang diadakan pada 19 November 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam forum bergengsi ini, Indonesia mempresentasikan sebuah usulan berjudul Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Proposal ini bertujuan untuk mengatasi ketidakmerataan dalam sistem lisensi dan distribusi royalti yang berlaku di tingkat global, dengan fokus pada perlindungan kekayaan intelektual (KI), terutama hak cipta.

Menurut Indonesia, penting untuk memastikan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta mendapat kompensasi yang layak atas pemanfaatan karya mereka, terutama di platform digital dan oleh teknologi kecerdasan buatan (AI).

Konferensi yang juga dikenal sebagai CTRL+J International Conference ini menghadirkan para pemimpin media internasional, akademisi, serta regulator dari berbagai penjuru dunia. Forum ini dibuka oleh Paula Miraglia dari Momentum Journalism & Tech Task Force, Wahyu Dhyatmika dari AMSI, Michael Markovitz dari Gordon Institute of Business Science, dan Irene Jay Liu dari International Fund for Public Interest Media. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzli, memberikan pidato kunci yang menyoroti pentingnya tata kelola yang lebih adil dan transparan terkait hak digital.

Mewakili Indonesia dalam sesi utama, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) DJKI, Andry Indrady, menjelaskan bahwa ketidakseimbangan dalam sistem global saat ini sangat merugikan negara-negara berkembang. Ia menekankan bahwa banyak negara-negara di Global South masih menghadapi tantangan besar, seperti infrastruktur hukum yang belum cukup kuat, serta basis data hak cipta yang masih terfragmentasi.

“Akibatnya, banyak pemegang hak cipta yang belum menerima pembayaran yang pantas, terutama terkait penggunaan konten di platform digital dan teknologi AI,” ujar Andry.

Usulan Indonesia mendapat sambutan positif dari berbagai tokoh internasional, seperti Paula Miraglia (Brasil), Michael Markovitz (Afrika Selatan), Burcu Kilic (Kanada), dan Irene Jay Liu (Inggris). Mereka melihat langkah Indonesia sebagai upaya strategis yang sangat relevan untuk masa depan industri media dan jurnalisme, khususnya dalam isu penggunaan ulang konten dan distribusi royalti yang lebih adil di seluruh dunia.
Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menegaskan bahwa perlindungan KI adalah landasan dari ketahanan ekonomi kreatif.

“Setiap karya di era digital ini memiliki nilai yang melintasi batas negara. Tanpa adanya tata kelola royalti yang transparan dan adil, para pencipta, termasuk jurnalis, akan terus berada pada posisi yang dirugikan,” ujar Agung.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan perlindungan hak cipta sangat penting bagi keberlangsungan jurnalisme.

“Konten berita sering kali digunakan sebagai data untuk melatih AI, diambil oleh agregator, atau disebarluaskan tanpa kompensasi. Oleh karena itu, adanya kerangka hukum internasional yang kuat dapat membantu negara-negara berkembang memperkuat posisi tawar mereka, memperkuat keberlanjutan media lokal, dan memastikan ekosistem informasi publik yang sehat,” tegas Agung.

Dengan partisipasinya dalam konferensi CTRL+J, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mendorong sistem kekayaan intelektual yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, serta memperjuangkan keadilan bagi pemegang hak cipta. DJKI berharap bahwa inisiatif ini dapat menjadi dasar bagi terbentuknya sistem royalti digital yang lebih adil dan memberikan dorongan bagi kemajuan industri kreatif, terutama di kawasan Global South. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik