Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK mendekatkan layanan serta memperluas pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka booth konsultasi di Muladi Dome, Universitas Diponegoro, Semarang, pada Rabu, 19 November 2025.
Kehadiran layanan ini mendapat sambutan hangat dari para pengunjung. Booth konsultasi DJKI menarik perhatian beragam kalangan, mulai dari mahasiswa hingga masyarakat umum yang ingin memahami lebih jauh mengenai proses perlindungan KI.
Salah satu pengunjung, Tri Novianti, seorang notaris datang untuk mencari informasi terkait prosedur pendaftaran dan pencatatan karya. Ia mengaku sangat terbantu dengan fasilitasi konsultasi DJKI.
Ia menuturkan bahwa kesempatan untuk berkonsultasi langsung seperti ini sangat berharga, terutama bagi para profesional yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam terkait prosedur dan alur permohonan kekayaan intelektual.
"Petugas layanan sangat membantu saya. Penjelasannya jelas, ramah, dan langsung mengarah pada kebutuhan saya. Semoga DJKI terus meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanannya sehingga masyarakat semakin terbantu,” ujar Tri.
Tidak hanya dari kalangan profesional, antusiasme juga datang dari mahasiswa. Alya, mahasiswa Universitas Diponegoro, mengungkapkan rasa senangnya setelah mengunjungi booth DJKI.
Ia datang bersama beberapa temannya untuk mempelajari dasar-dasar kekayaan intelektual yang sebelumnya belum ia pahami.
"Seru sekali pengalamannya. Saya bertanya penjelasan terkait KI dasar, kami dijelaskan secara detail. Semoga layanan konsultasi KI bisa sering ada di lingkungan kampus,” tutur Alya.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa layanan ini merupakan wujud komitmen DJKI untuk menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang semakin dekat, mudah, dan cepat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kami percaya, semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan KI, semakin besar pula potensi inovasi dan kreativitas yang dapat berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia,” pungkas Hermansyah.
Layanan konsultasi kekayaan intelektual ini hadir dalam rangkaian kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Diponegoro. Melalui kehadiran booth tersebut, DJKI berharap informasi mengenai KI semakin mudah dijangkau dan tingkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. (RO/P-4)
Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah capaian kinerja dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat selama tahun anggaran 2025.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
DJKI mengapresiasi peran guru dan dosen dalam peningkatan pencatatan hak cipta dan paten di lembaga pendidikan sepanjang 2022–2025.
Upacara adat Dola Maludu yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh DJKI.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Kementerian Hukum kembali meraih predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat, keempat kalinya secara berturut-turut.
Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah capaian kinerja dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat selama tahun anggaran 2025.
Koordinator Jaringan Masyarakat Muda (JMM), Adrian menyebut pelantikan Irjen Hendro sebagai pelanggaran konstitusi.
Kemenkum sahkan Mardiono sebagai Ketum PPP 2025-2030. Pakar hukum Ricca Anggraeni tegaskan SK final, mengikat, dan wajib dihormati seluruh kader.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved