Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANTIKAN dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat, 28 November 2025 jadi sorotan. Pasalnya, yang dilantik ialah perwira tinggi aktif Polri, Irjen Hendro Pandowo sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.
Dalam acara yang berlangsung tertutup itu, Menkum juga melantik Hermansyah Siregar, sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), Prans Shaleh Gultom, mempertanyakan keras langkah Menkum. Ia menilai pelantikan Irjen Hendro dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
“Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Prans, melalui keterangannya, Sabtu (29/11).
Ia juga mempertanyakan kapan SK penetapan Irjen Hendro terbit, mengingat hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Irjen Kemenkum baru keluar pada 5 November 2025, atau delapan hari sebelum putusan MK, dan tidak ada keputusan final setelahnya.
Selain itu, pelantikan Irjen Hendro tak dipublikasikan oleh Kemenkum melalui kanal resmi seperti Instagram dan YouTube, berbeda dengan pelantikan Hermansyah Siregar yang justru diunggah. Langkah ini menimbulkan kecurigaan publik.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Masyarakat Muda (JMM), Adrian menyebut pelantikan Irjen Hendro sebagai pelanggaran konstitusi.
“Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” kata Adrian.
JMM juga menyoroti penunjukan Hermansyah Siregar sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual yang dinilai tidak melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding, sebagaimana diatur dalam regulasi pengisian jabatan tinggi madya.
“Jika penunjukan dilakukan tanpa open bidding, ini melanggar prinsip meritokrasi dan transparansi, serta bisa memicu konflik kepentingan,” kata Adrian.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan pejabat tinggi di kementerian yang seharusnya menjunjung hukum justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Adrian mendorong Kemenkum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen pejabat Eselon I.
“Kemenkum harus transparan dan patuh pada hukum. Bila pelantikan dilakukan tanpa mekanisme sah, maka pelanggaran itu harus diperbaiki,” tegas Adrian. (H-2)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved