Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Inti gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Nuh dan Amalia adalah agar MK mengeluarkan larangan keluarga dari presiden dan wakil presiden mencalonkan diri dalam Pilpres.
Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan di kediaman Sumber, menyatakan adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan UU ke MK RI. Ia menegaskan setiap warga negara atau individu memiliki kedudukan konstitusional yang sama.
"Ya tentunya setiap warga negara atau setiap individu itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama ya," ujar Jokowi, Jumat, (27/2).
Dia menambahkan, siapa pun warga memang dan boleh saja menguji materi ke MK RI terkait UU apa pun. "Biarlah proses dan keputusan MK (gugatan perkara
81/PUU-XXIV/2026) seperti apa nanti, kita akan hormati hasil keputusan itu," katanya.
Sejumlah elite politik di tanah air, sebelumnya juga mengomentari uji materi dua advokat itu, dengan pendapat mirip seperti yang dilontarkan Jokowi.
Anggota Komisi II DPR asal Fraksi PDIP Komarudin Watubun, mengungkapkan, meskipun setiap warga negara berhak mengajukan gugatan, namun secara konstitusi dalil tersebut sulit untuk dikabulkan Mahkamah.
"Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. UUD sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu," tegas Komarudin di Jakarta. (H-3)
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, bersilaturahmi ke Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi, Kamis (26/2).
Mantan Bupati Indramayu Nina Dai Bachtiar menemui Jokowi di Solo untuk meminta restu bergabung ke PSI.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved