Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Inti gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Nuh dan Amalia adalah agar MK mengeluarkan larangan keluarga dari presiden dan wakil presiden mencalonkan diri dalam Pilpres.
Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan di kediaman Sumber, menyatakan adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan UU ke MK RI. Ia menegaskan setiap warga negara atau individu memiliki kedudukan konstitusional yang sama.
"Ya tentunya setiap warga negara atau setiap individu itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama ya," ujar Jokowi, Jumat, (27/2).
Dia menambahkan, siapa pun warga memang dan boleh saja menguji materi ke MK RI terkait UU apa pun. "Biarlah proses dan keputusan MK (gugatan perkara
81/PUU-XXIV/2026) seperti apa nanti, kita akan hormati hasil keputusan itu," katanya.
Sejumlah elite politik di tanah air, sebelumnya juga mengomentari uji materi dua advokat itu, dengan pendapat mirip seperti yang dilontarkan Jokowi.
Anggota Komisi II DPR asal Fraksi PDIP Komarudin Watubun, mengungkapkan, meskipun setiap warga negara berhak mengajukan gugatan, namun secara konstitusi dalil tersebut sulit untuk dikabulkan Mahkamah.
"Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. UUD sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu," tegas Komarudin di Jakarta. (H-3)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved