Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat capres-cawapres sarat kepentingan dan membuka celah pertentangan dengan Pasal 17 Ayat 3, 5, 6 dan 7 Undang-Undang No 48/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam putusannya, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun menjadi capres-cawapres, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui mekanisme Pemilihan Umum atau Pilkada (elected officials)
Keberadaan Ketua MK Anwar Usman yang berelasi dengan Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka, menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interests).
Baca juga : Yusril: MK Tidak Bisa Putuskan Syarat Umur Capres dan Cawapres
"Ini bertentangan dengan spirit independensi kekuasaan kehakiman," kata pakar politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam, Selasa (17/10).
Dengan merujuk pada Pasal 17 ayat 3 UU No 48/ 2009 maka juga perlu juga dicermati hubungan mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru selaku penggugat yang mengaku sebagai pengagum Gibran.
Baca juga : Ketua MK Anwar Usman Tabrak UU Kekuasaan Kehakiman
"Jika Almas memiliki relasi kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan Gibran, maka hal itu jelas berpotensi bertentangan dengan Pasal 14 ayat 5 UU No 48/ 2009," ujarnya, Selasa (17/10).
Dalam Rapat Putusan Hakim (RPH) di MK kemarin, komposisi sikap hakim dalam pengambilan keputusan juga beragam dan tidak bulat. Tiga hakim yang setuju, dua hakim dissenting opinion (DO), dan dua hakim Concurring Opinion (CO) atau memiliki argumen berbeda tapi ikut saja setuju dengan keputusan mayoritas majelis hakim.
"Artinya, tidak menutup kemungkinan 2 orang hakim yang bersikap Concurring Opinion (CO) itu berada di bawah tekanan, namun tidak berani bersikap menghadapi kekuatan besar yang menghantui netralitas dan independensi hakim. Hal itu juga dikonfirmasi oleh testimoni Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengakui banyak hal aneh dalam pengambilan keputusan di MK kemarin"
Di menekankan merujuk pada Pasal 17 ayat 6 dan 7 UU No 48/ 2009, jika benar terjadi konflik kepentingan atau bahkan ada dugaan tekanan politik yang merusak independensi dan netralitas hakim, maka putusan MK bisa dianulir.
"Putusannya dinyatakan tidak sah, dan pihak-pihak yang diduga mengacaukan netralitas dan independensi hakim bisa dikenakan sanksi administratif atau bahkan dipidanakan. Selanjutnya, setelah dianulir, amar putusan bisa diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda," tegasnya.
Selain itu menimbang pada celah ketidakpastian dan lemahnya legitimasi putusan MK yang akan dilawan oleh gerakan masyarakat sipil (civil society) ini, maka para capres baik Prabowo Subianto maupun Ganjar Pranowo, sebaiknya tidak gegabah dan berhati-hati dengan berpikir matang sebelum mengambil keputusan untuk menentukan Gibran sebagai cawapres.
"Sebab, jika langkah politik itu sudah dilakukan, namun putusan MK kemudian digugat dan dianulir, maka hal itu akan menjadi amunisi yang sangat efektif untuk mendegradasi dan menghancurkan kredibilitas pencapresan mereka," paparnya.
Di sis lain waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres sangat singkat dan segera ditutup. Sementara, jika para capres salah langkah dan menentukan strategi, maka deklarasi pasangan capres-cawapres yang bisa teranulir akan memunculkan daya rusak yang signifikan menjelang Pilpres 2024 mendatang. (Z-4)
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved