Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENANGANAN perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi kembali berlanjut dengan komposisi hakim lengkap karena Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali bersidang usai sempat sakit pada pekan kemarin.
Anwar Usman tampak mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pada panel 3 di Gedung I MK, Jakarta, Senin. Mantan ketua MK itu sebelumnya dilaporkan dirawat di rumah sakit karena terjatuh sehingga tidak dapat ikut bersidang.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. Pada persidangan hari Senin ini, panel 3 menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tengah.
Selain itu, panel 3 juga menyidangkan perkara dari Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Buol, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Donggala, Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Seram Bagian Timur, Sigi, dan Kota Palu.
Sementara itu, panel 2 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yang didampingi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Panel tersebut menyidangkan perkara dari Kabupaten Banggai, Bungo, Halmahera Tengah, Katingan, Lamandau, Merangin, Paniai, Pesisir Barat, Raja Ampat, Sumba Barat, Toba, dan Kota Dumai.
Adapun, panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Pada hari ini, panel tersebut menyidangkan sengketa hasil pemilihan gubernur Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.
Tidak hanya itu, panel 1 juga menyidangkan perkara dari Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Kepulauan Talaud, Kotawaringin Timur, Kutai Kartanegara, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.
Sidang sengketa Pilkada 2024 mulai bergulir di MK sejak Rabu (8/1). Pada sidang perdana, Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh. Jadwal persidangan di panel 3 juga sempat disusun ulang karena jumlah hakim di tiap panel tidak boleh kurang dari tiga hakim konstitusi.
"Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya … Menunggu mereka (hakim konstitusi yang lain) off (luang, red.) dahulu satu, baru ditarik ke panel tiga. Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu," terang Enny Nurbaningsih yang juga Juru Bicara MK, Rabu (8/1).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
MK memiliki tenggat waktu 45 kerja untuk mengadili seluruh perkara yang telah diregistrasi. Adapun total perkara sengketa Pilkada 2024 berjumlah 310 perkara, terdiri atas 23 perkara terkait sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota. (Ant/I-2)
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved