Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat resmi mengakhiri masa jabatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/2). Dalam pidato purnabakti yang sarat pesan reflektif, Arief menegaskan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier memiliki batas.
“Dari pengalaman tersebut, saya menyadari satu hal, manusia memiliki batas. Batas usia, batas jabatan, batas karier, dan batas dalam segala hal,” kata Arief dalam pidatonya saat acara wisuda purnabakti Hakim Konstitusi yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Menurut Arief, kesadaran akan batas tersebut menjadi pelajaran terpenting selama 13 tahun pengabdiannya di MK. Ia menilai pemahaman ini krusial agar pergantian peran dan kepemimpinan di lembaga konstitusi dapat diterima secara dewasa dan berintegritas.
“Sebagai orang yang mungkin paling tua di ruangan ini, saya berpesan kepada adik-adik semua bahwa segala sesuatu ada batasnya. Kita harus ikhlas menerima batas-batas itu, baik batas usia, jabatan, maupun karier,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sekadar refleksi personal, tetapi juga mengandung pesan normatif tentang pentingnya etika kekuasaan dan kesadaran diri bagi hakim konstitusi terutama di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap MK dalam beberapa tahun terakhir.
Acara purnabakti Arief dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi aktif, yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.
Meski resmi pensiun, Arief menegaskan dirinya tidak merasa benar-benar berpisah dari MK. Ia menilai pengabdian terhadap konstitusi tidak berhenti hanya karena berakhirnya jabatan formal.
“Bagi saya tidak ada bedanya. Dalam posisi apa pun, kita masih tetap bisa melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada negara dan bangsa,” ucap Arief.
Selama berkiprah di MK, Arief telah menempati seluruh jenjang kepemimpinan, mulai dari Hakim Konstitusi, Wakil Ketua MK, dua kali menjabat Ketua MK secara aklamasi, hingga kembali menjadi hakim konstitusi.
Ia juga mengakui MK telah menjadi ruang pembelajaran intelektual dan moral yang signifikan dalam perjalanan hidupnya. Interaksi dengan sesama hakim, staf ahli, pegawai MK, hingga para ahli di ruang persidangan, menurutnya, memperkaya persepektif dan kebijaksanaan.
“Selama 13 tahun itu terjadi lonjakan ilmu, pengetahuan, kebijaksanaan, dan pengalaman menuju ke arah kebaikan,” katanya. (P-4)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menyoroti penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK usulan DPR.
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved