Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat resmi mengakhiri masa jabatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/2). Dalam pidato purnabakti yang sarat pesan reflektif, Arief menegaskan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier memiliki batas.
“Dari pengalaman tersebut, saya menyadari satu hal, manusia memiliki batas. Batas usia, batas jabatan, batas karier, dan batas dalam segala hal,” kata Arief dalam pidatonya saat acara wisuda purnabakti Hakim Konstitusi yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Menurut Arief, kesadaran akan batas tersebut menjadi pelajaran terpenting selama 13 tahun pengabdiannya di MK. Ia menilai pemahaman ini krusial agar pergantian peran dan kepemimpinan di lembaga konstitusi dapat diterima secara dewasa dan berintegritas.
“Sebagai orang yang mungkin paling tua di ruangan ini, saya berpesan kepada adik-adik semua bahwa segala sesuatu ada batasnya. Kita harus ikhlas menerima batas-batas itu, baik batas usia, jabatan, maupun karier,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sekadar refleksi personal, tetapi juga mengandung pesan normatif tentang pentingnya etika kekuasaan dan kesadaran diri bagi hakim konstitusi terutama di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap MK dalam beberapa tahun terakhir.
Acara purnabakti Arief dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi aktif, yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.
Meski resmi pensiun, Arief menegaskan dirinya tidak merasa benar-benar berpisah dari MK. Ia menilai pengabdian terhadap konstitusi tidak berhenti hanya karena berakhirnya jabatan formal.
“Bagi saya tidak ada bedanya. Dalam posisi apa pun, kita masih tetap bisa melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada negara dan bangsa,” ucap Arief.
Selama berkiprah di MK, Arief telah menempati seluruh jenjang kepemimpinan, mulai dari Hakim Konstitusi, Wakil Ketua MK, dua kali menjabat Ketua MK secara aklamasi, hingga kembali menjadi hakim konstitusi.
Ia juga mengakui MK telah menjadi ruang pembelajaran intelektual dan moral yang signifikan dalam perjalanan hidupnya. Interaksi dengan sesama hakim, staf ahli, pegawai MK, hingga para ahli di ruang persidangan, menurutnya, memperkaya persepektif dan kebijaksanaan.
“Selama 13 tahun itu terjadi lonjakan ilmu, pengetahuan, kebijaksanaan, dan pengalaman menuju ke arah kebaikan,” katanya. (P-4)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Para pemohon menilai jamaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana jamaah yang berangkat melalui PPIU.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved