Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

MK: Pelanggaran di UU Sektoral Bisa Dijerat UU Tipikor jika Memenuhi Unsur Korupsi

Devi Harahap
16/3/2026 18:56
MK: Pelanggaran di UU Sektoral Bisa Dijerat UU Tipikor jika Memenuhi Unsur Korupsi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Dok. Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 14 UU Tipikor.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 pada sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3). Pertimbangan hukum putusan dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur korupsi.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, norma Pasal 14 UU Tipikor memang dimaksudkan untuk memastikan bahwa perbuatan yang merugikan keuangan negara tetap bisa diproses sebagai korupsi, meskipun pelanggarannya diatur dalam undang-undang sektor lain.

“Norma tersebut berfungsi sebagai instrumen yuridis untuk memastikan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, meskipun dirumuskan dalam undang-undang sektoral, tetap dapat diproses berdasarkan rezim hukum tindak pidana korupsi,” kata Guntur saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Menurut MK, praktik korupsi saat ini tidak lagi hanya muncul dalam satu sektor, tetapi berkembang melalui berbagai bidang regulasi yang berbeda. Karena itu, hukum harus mampu menjangkau berbagai modus penyimpangan tersebut.

“Dalam rangka menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara, norma Pasal 14 UU Tipikor dimaksudkan untuk memperluas cakupan sehingga pemberantasan korupsi dapat dioptimalkan,” ujar Guntur.

Mahkamah mencontohkan bahwa berbagai undang-undang sektoral seperti undang-undang perbankan, kehutanan, maupun lingkungan hidup pada dasarnya mengatur pidana administratif untuk pelanggaran tertentu.

Namun jika dalam praktiknya pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara dan memenuhi unsur korupsi, maka penegak hukum tetap dapat menggunakan UU Tipikor.

“Sekalipun undang-undang sektoral tidak secara tegas menyebutnya sebagai tindak pidana korupsi, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka pelaku dapat diproses menggunakan UU Tipikor,” jelas Guntur.

Dalam situasi seperti itu, aparat penegak hukum dapat menentukan apakah suatu perbuatan layak dikategorikan sebagai korupsi, dengan mempertimbangkan modus perbuatan dan dampaknya terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

MK Minta Pembentuk UU Perjelas Aturan

Meski demikian, MK juga mengingatkan pembentuk undang-undang agar merumuskan aturan pidana secara lebih jelas ketika suatu pelanggaran sektoral beririsan dengan tindak pidana korupsi.

Mahkamah meminta agar ke depan undang-undang sektoral secara tegas mencantumkan ketentuan yang menyatakan bahwa pelanggaran tertentu dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi, seperti yang sudah dilakukan dalam undang-undang perpajakan.

“Penting bagi pembentuk undang-undang untuk menegaskan secara eksplisit ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral yang beririsan dengan tindak pidana korupsi,” kata Guntur.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Adelin Lis melalui kuasa hukumnya Deni Daniel. Pemohon sebelumnya pernah diputus bersalah dalam perkara korupsi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam kasus tersebut, pelanggaran yang dilakukan pemohon sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, tetapi aparat penegak hukum menerapkan UU Tipikor karena dianggap menimbulkan kerugian negara.

Pemohon menilai penerapan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, karena undang-undang sektoral yang dilanggar tidak secara tegas menyebut pelanggaran itu sebagai tindak pidana korupsi.

Akan terapi melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa UU Tipikor tetap dapat digunakan selama unsur-unsur korupsi terpenuhi, sekaligus meminta pembentuk undang-undang memperjelas hubungan antara aturan sektoral dan tindak pidana korupsi agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di kemudian hari. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik