Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

MK Batalkan Aturan Pensiun DPR, Formappi: Kemenangan Keadilan Publik

Rahmatul Fajri
17/3/2026 12:03
MK Batalkan Aturan Pensiun DPR, Formappi: Kemenangan Keadilan Publik
Gedung DPR/MPR/DPD RI(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat. Putusan ini disambut positif sebagai langkah nyata penegakan keadilan bagi masyarakat.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai putusan MK tersebut merupakan jawaban atas kritik tajam masyarakat selama ini. Menurutnya, MK telah berhasil menyelaraskan prinsip konstitusi dengan rasa keadilan yang selama ini dituntut publik.

"Kita menghormati keputusan MK karena berhasil memastikan keadilan yang jadi amanat konstitusi ditegakkan melalui putusan terkait dana pensiun anggota DPR. Konstitusi menjamin keadilan, dan suara publik yang mengkritik dana pensiun ini adalah tuntutan akan keadilan itu sendiri," ujar Lucius saat dihubungi, Senin (16/3).

Lucius menegaskan bahwa melalui putusan ini, lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.

Tenggat Waktu Dua Tahun
Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi Pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru. Jika dalam kurun waktu tersebut aturan baru tidak diterbitkan, maka hak keuangan terkait pensiun tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum.

"DPR tak diberikan pilihan untuk terus berlindung di balik UU 12/1980. Jika tidak dibahas dalam dua tahun ke depan, dana pensiun anggota benar-benar menjadi tidak konstitusional," tegas Lucius.

Ia juga menyentil kinerja DPR yang selama ini terkesan membiarkan aturan tersebut meski terus menuai kontroversi. Menurut Lucius, sudah saatnya fungsi legislasi dijalankan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

"Definisi fungsi legislasi itu seharusnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Kita tunggu saja respons DPR dan Pemerintah untuk segera mengagendakan rencana pembahasan secepatnya," pungkasnya.

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dilakukan penggantian.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Suhartoyo.

MK menyatakan aturan lama masih tetap berlaku hingga undang-undang baru terbentuk, dengan catatan tidak melebihi batas waktu dua tahun yang telah ditentukan. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya