Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

Putusan MK, Baleg Buka Peluang Segera Bahas Revisi UU Pensiun DPR

Rahmatul Fajri
16/3/2026 22:10
Putusan MK, Baleg Buka Peluang Segera Bahas Revisi UU Pensiun DPR
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung.(Dok. DPR RI)

BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa secara hukum, undang-undang yang telah diputus oleh MK otomatis masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena sudah ada Putusan MK terkait UU No. 12/1980, maka sesuai Pasal 23 ayat 2 pada UU No. 15/2019, undang-undang tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka. Artinya, dapat direvisi di luar Prolegnas," ujar Martin ketika dihubungi, Senin (16/3/2026).

Martin mengaku belum membaca secara utuh salinan putusan MK tersebut. Namun, Martin menangkap esensi bahwa MK memandang perlu adanya formulasi ulang terhadap hak keuangan pimpinan tinggi negara.

"Sekilas saya baca di berita, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan dan kondisi terkini terhadap UU No. 12/1980," tambahnya.

Terkait perintah MK untuk merampungkan UU baru dalam kurun waktu dua tahun, Martin menegaskan bahwa DPR akan segera menjalin komunikasi intensif dengan pihak Pemerintah. Koordinasi ini diperlukan agar rumusan baru mengenai hak keuangan eks pimpinan lembaga tinggi negara dapat segera diselesaikan sebelum batas waktu berakhir.

"Karena MK memberikan jangka waktu selama dua tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU No. 12/1980 tersebut," pungkas politisi Partai NasDem tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945.

MK memerintahkan pemerintah dan DPR membuat UU baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan eks pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3).

MK juga menyatakan UU Pensiun DPR bagi pimpinan dan anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya itu tetap berlaku hingga dengan UU baru telah dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Jika tak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait pensiun DPR tak lagi memiliki kekuatan hukum. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik