Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN RKUHAP kembali memicu gelombang penolakan karena dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat sipil yang telah lama disampaikan dalam berbagai forum resmi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai proses legislasi yang dijalankan DPR, khususnya Komisi III, sekadar menggugurkan kewajiban tanpa komitmen menghadirkan regulasi yang berkualitas.
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final. Padahal masukan itu telah disampaikan dalam RDPU yang semestinya menjadi ruang dialog bermakna.
"Penolakan masyarakat tentu saja karena masukan penting dan mendasar yang sudah disampaikan ke Komisi III ternyata tak cukup banyak diakomodasi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/11).
Namun Komisi III justru menyebut hampir seluruh rumusan KUHAP merupakan hasil masukan publik. Pernyataan ini, menurut Lucius, tidak masuk akal. "Bagaimana bisa Komisi III mengaku hampir 100% RKUHAP adalah hasil usulan dari publik? sebab temuan lapangan menunjukkan sebaliknya," jelas Lucius.
Lucius menilai DPR terjebak dalam kepentingan tertentu sehingga menganggap kritik publik sebagai ancaman. Ia menyebut partisipasi publik dalam pembahasan RKUHAP hanya dijadikan formalitas melalui RDPU yang menampilkan banyak lembaga dan tokoh, tetapi tanpa tindak lanjut substansial.
"Organisasi dan tokoh yang dihadirkan selalu jadi tameng untuk membela diri, bukan untuk menyempurnakan RUU yang sedang dibahas," kata dia.
Menurutnya, inilah bentuk politisasi partisipasi. Banyaknya lembaga yang diundang dijadikan justifikasi bahwa proses sudah partisipatif, padahal masukan mereka tidak diperhitungkan.
Lucius menekankan bahwa partisipasi bermakna bukan diukur dari jumlah pihak yang hadir, tetapi dari sejauh mana masukan mereka memengaruhi perumusan pasal.
Ia juga menyoroti kurangnya transparansi pembahasan. Sejak Juli 2025, publik hanya bisa mengakses laporan bahan RDPU, sementara proses pembahasan pasal demi pasal tidak dipublikasikan.
"Bagaimana publik mau memastikan apakah pembahasan dilakukan untuk mempertimbangkan masukan publik jika DPR atau Komisi III tak menyampaikan laporan pembahasan pasal demi pasal sampai Paripurna?" ujarnya.
Lucius menilai respons DPR yang defensif terhadap kritik semakin menunjukkan tidak adanya niat untuk memperbaiki kualitas KUHAP. Alih-alih memberikan penjelasan atas alasan tidak mengakomodasi masukan tertentu, Komisi III memilih membela diri dan mengklaim proses partisipatif sudah terpenuhi. (Mir/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
KUHAP baru resmi disahkan. Di tengah protes, ini daftar perubahan penting mulai dari keadilan restoratif hingga penguatan hak korban
AMNESTY International Indonesia memperingatkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan DPR merupakan ancaman serius terhadap HAM.
Lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya.
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati aturan baru dalam RKUHAP yang mewajibkan pemeriksaan tersangka diawasi CCTV untuk mencegah intimidasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved