Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN RKUHAP kembali memicu gelombang penolakan karena dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat sipil yang telah lama disampaikan dalam berbagai forum resmi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai proses legislasi yang dijalankan DPR, khususnya Komisi III, sekadar menggugurkan kewajiban tanpa komitmen menghadirkan regulasi yang berkualitas.
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final. Padahal masukan itu telah disampaikan dalam RDPU yang semestinya menjadi ruang dialog bermakna.
"Penolakan masyarakat tentu saja karena masukan penting dan mendasar yang sudah disampaikan ke Komisi III ternyata tak cukup banyak diakomodasi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/11).
Namun Komisi III justru menyebut hampir seluruh rumusan KUHAP merupakan hasil masukan publik. Pernyataan ini, menurut Lucius, tidak masuk akal. "Bagaimana bisa Komisi III mengaku hampir 100% RKUHAP adalah hasil usulan dari publik? sebab temuan lapangan menunjukkan sebaliknya," jelas Lucius.
Lucius menilai DPR terjebak dalam kepentingan tertentu sehingga menganggap kritik publik sebagai ancaman. Ia menyebut partisipasi publik dalam pembahasan RKUHAP hanya dijadikan formalitas melalui RDPU yang menampilkan banyak lembaga dan tokoh, tetapi tanpa tindak lanjut substansial.
"Organisasi dan tokoh yang dihadirkan selalu jadi tameng untuk membela diri, bukan untuk menyempurnakan RUU yang sedang dibahas," kata dia.
Menurutnya, inilah bentuk politisasi partisipasi. Banyaknya lembaga yang diundang dijadikan justifikasi bahwa proses sudah partisipatif, padahal masukan mereka tidak diperhitungkan.
Lucius menekankan bahwa partisipasi bermakna bukan diukur dari jumlah pihak yang hadir, tetapi dari sejauh mana masukan mereka memengaruhi perumusan pasal.
Ia juga menyoroti kurangnya transparansi pembahasan. Sejak Juli 2025, publik hanya bisa mengakses laporan bahan RDPU, sementara proses pembahasan pasal demi pasal tidak dipublikasikan.
"Bagaimana publik mau memastikan apakah pembahasan dilakukan untuk mempertimbangkan masukan publik jika DPR atau Komisi III tak menyampaikan laporan pembahasan pasal demi pasal sampai Paripurna?" ujarnya.
Lucius menilai respons DPR yang defensif terhadap kritik semakin menunjukkan tidak adanya niat untuk memperbaiki kualitas KUHAP. Alih-alih memberikan penjelasan atas alasan tidak mengakomodasi masukan tertentu, Komisi III memilih membela diri dan mengklaim proses partisipatif sudah terpenuhi. (Mir/P-3)
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
KUHAP baru resmi disahkan. Di tengah protes, ini daftar perubahan penting mulai dari keadilan restoratif hingga penguatan hak korban
AMNESTY International Indonesia memperingatkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan DPR merupakan ancaman serius terhadap HAM.
Lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya.
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati aturan baru dalam RKUHAP yang mewajibkan pemeriksaan tersangka diawasi CCTV untuk mencegah intimidasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved