Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Formappi Sebut DPR Politisasi Partisipasi Publik

M Ilham Ramadhan Avisena
20/11/2025 16:46
Formappi Sebut DPR Politisasi Partisipasi Publik
ilustrasi.(MI)

PENGESAHAN RKUHAP kembali memicu gelombang penolakan karena dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat sipil yang telah lama disampaikan dalam berbagai forum resmi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai proses legislasi yang dijalankan DPR, khususnya Komisi III, sekadar menggugurkan kewajiban tanpa komitmen menghadirkan regulasi yang berkualitas.

Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final. Padahal masukan itu telah disampaikan dalam RDPU yang semestinya menjadi ruang dialog bermakna.

"Penolakan masyarakat tentu saja karena masukan penting dan mendasar yang sudah disampaikan ke Komisi III ternyata tak cukup banyak diakomodasi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/11).

Namun Komisi III justru menyebut hampir seluruh rumusan KUHAP merupakan hasil masukan publik. Pernyataan ini, menurut Lucius, tidak masuk akal. "Bagaimana bisa Komisi III mengaku hampir 100% RKUHAP adalah hasil usulan dari publik? sebab temuan lapangan menunjukkan sebaliknya," jelas Lucius.

Lucius menilai DPR terjebak dalam kepentingan tertentu sehingga menganggap kritik publik sebagai ancaman. Ia menyebut partisipasi publik dalam pembahasan RKUHAP hanya dijadikan formalitas melalui RDPU yang menampilkan banyak lembaga dan tokoh, tetapi tanpa tindak lanjut substansial.

"Organisasi dan tokoh yang dihadirkan selalu jadi tameng untuk membela diri, bukan untuk menyempurnakan RUU yang sedang dibahas," kata dia.

Menurutnya, inilah bentuk politisasi partisipasi. Banyaknya lembaga yang diundang dijadikan justifikasi bahwa proses sudah partisipatif, padahal masukan mereka tidak diperhitungkan.

Lucius menekankan bahwa partisipasi bermakna bukan diukur dari jumlah pihak yang hadir, tetapi dari sejauh mana masukan mereka memengaruhi perumusan pasal.

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi pembahasan. Sejak Juli 2025, publik hanya bisa mengakses laporan bahan RDPU, sementara proses pembahasan pasal demi pasal tidak dipublikasikan.

"Bagaimana publik mau memastikan apakah pembahasan dilakukan untuk mempertimbangkan masukan publik jika DPR atau Komisi III tak menyampaikan laporan pembahasan pasal demi pasal sampai Paripurna?" ujarnya.

Lucius menilai respons DPR yang defensif terhadap kritik semakin menunjukkan tidak adanya niat untuk memperbaiki kualitas KUHAP. Alih-alih memberikan penjelasan atas alasan tidak mengakomodasi masukan tertentu, Komisi III memilih membela diri dan mengklaim proses partisipatif sudah terpenuhi. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik