Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Amnesty Indonesia Desak DPR Batalkan Pengesahan KUHAP

Devi Harahap
18/11/2025 17:53
Amnesty Indonesia Desak DPR Batalkan Pengesahan KUHAP
DPR setujui RUU KUHAP menjadi undang-undang.(Dok. Antara)

AMNESTY International Indonesia memperingatkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan DPR merupakan ancaman serius terhadap hak asasi manusia dan rule of law. 

Amnesty menilai proses penyusunan revisi dilakukan tanpa transparansi, minim partisipasi publik, serta penuh pasal bermasalah yang berpotensi memperluas kewenangan aparat dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa pengesahan RKUHAP merupakan kemunduran besar dalam perlindungan HAM di Indonesia.

“Pengesahan revisi KUHAP hari ini menandai kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru memperlihatkan regresi yang mengkhawatirkan,” ujar Wirya dalam keterangannya, Selasa (18/11).

Menurut Amnesty, substansi revisi KUHAP berbahaya karena memperluas kewenangan penegak hukum, terutama kepolisian, tanpa mekanisme pengawasan memadai. Pasal-pasal baru memungkinkan warga negara ditetapkan sebagai tersangka tanpa perlindungan yang layak dan mengurangi akses terhadap bantuan hukum.

“Pemenuhan hak atas bantuan hukum justru ditentukan berdasarkan besarnya ancaman pidana. Padahal itu prinsip dasar fair trial,” kata Wirya.

Selain itu, Wirya menilai bahwa RKUHAP telah memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, yang dinilai rentan penyalahgunaan seperti pada penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025.

“Ini jelas melanggar hak atas pembelaan dan fair trial,” tegasnya.

Amnesty menyoroti pula kewenangan pembelian terselubung, penyamaran, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan penyelidik tanpa batasan tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim.

“Metode ini membuka peluang praktik penjebakan (entrapment) sehingga merekayasa tindak pidana yang mungkin tidak akan terjadi tanpa intervensi aparat,” ujarnya.

Revisi ini bahkan memungkinkan warga ditangkap dan ditahan di tahap penyelidikan sebelum ada kepastian telah terjadi tindak pidana, sebuah langkah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum acara.

“Alih-alih memperkuat keadilan dan memastikan akuntabilitas, revisi KUHAP ini menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme pengawasan, sementara warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara,” kata Wirya.

Atas dasar itu, Amnesty memperingatkan bahwa jika mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi yang memadai, revisi KUHAP berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

“Karena itu, DPR dan pemerintah harus membatalkan pengesahan ini dan membuka kembali pembahasan RKUHAP bersama masyarakat demi sistem hukum acara yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam rapat paripurna pada 18 November 2025, DPR resmi mengesahkan revisi KUHAP secara aklamasi. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan aturan baru ini akan berlaku pada 2 Januari 2026, beriringan dengan implementasi KUHP baru. 

Ketua Komisi III Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan dengan KUHP yang baru.

Namun Amnesty mencatat adanya proses penyusunan yang tidak transparan. Dokumentasi digital menunjukkan bahwa draf KUHAP terakhir baru dibuat pada 17 November 2025 pukul 18.15 kurang dari 24 jam sebelum disahkan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menuding Komisi III DPR memanipulasi masukan publik, sehingga mengajukan somasi terhadap sejumlah anggotanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etik. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya