Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
AMNESTY International Indonesia memperingatkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan DPR merupakan ancaman serius terhadap hak asasi manusia dan rule of law.
Amnesty menilai proses penyusunan revisi dilakukan tanpa transparansi, minim partisipasi publik, serta penuh pasal bermasalah yang berpotensi memperluas kewenangan aparat dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa pengesahan RKUHAP merupakan kemunduran besar dalam perlindungan HAM di Indonesia.
“Pengesahan revisi KUHAP hari ini menandai kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru memperlihatkan regresi yang mengkhawatirkan,” ujar Wirya dalam keterangannya, Selasa (18/11).
Menurut Amnesty, substansi revisi KUHAP berbahaya karena memperluas kewenangan penegak hukum, terutama kepolisian, tanpa mekanisme pengawasan memadai. Pasal-pasal baru memungkinkan warga negara ditetapkan sebagai tersangka tanpa perlindungan yang layak dan mengurangi akses terhadap bantuan hukum.
“Pemenuhan hak atas bantuan hukum justru ditentukan berdasarkan besarnya ancaman pidana. Padahal itu prinsip dasar fair trial,” kata Wirya.
Selain itu, Wirya menilai bahwa RKUHAP telah memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, yang dinilai rentan penyalahgunaan seperti pada penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025.
“Ini jelas melanggar hak atas pembelaan dan fair trial,” tegasnya.
Amnesty menyoroti pula kewenangan pembelian terselubung, penyamaran, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan penyelidik tanpa batasan tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim.
“Metode ini membuka peluang praktik penjebakan (entrapment) sehingga merekayasa tindak pidana yang mungkin tidak akan terjadi tanpa intervensi aparat,” ujarnya.
Revisi ini bahkan memungkinkan warga ditangkap dan ditahan di tahap penyelidikan sebelum ada kepastian telah terjadi tindak pidana, sebuah langkah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum acara.
“Alih-alih memperkuat keadilan dan memastikan akuntabilitas, revisi KUHAP ini menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme pengawasan, sementara warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara,” kata Wirya.
Atas dasar itu, Amnesty memperingatkan bahwa jika mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi yang memadai, revisi KUHAP berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
“Karena itu, DPR dan pemerintah harus membatalkan pengesahan ini dan membuka kembali pembahasan RKUHAP bersama masyarakat demi sistem hukum acara yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna pada 18 November 2025, DPR resmi mengesahkan revisi KUHAP secara aklamasi. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan aturan baru ini akan berlaku pada 2 Januari 2026, beriringan dengan implementasi KUHP baru.
Ketua Komisi III Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan dengan KUHP yang baru.
Namun Amnesty mencatat adanya proses penyusunan yang tidak transparan. Dokumentasi digital menunjukkan bahwa draf KUHAP terakhir baru dibuat pada 17 November 2025 pukul 18.15 kurang dari 24 jam sebelum disahkan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menuding Komisi III DPR memanipulasi masukan publik, sehingga mengajukan somasi terhadap sejumlah anggotanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etik. (H-3)
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
KUHAP baru resmi disahkan. Di tengah protes, ini daftar perubahan penting mulai dari keadilan restoratif hingga penguatan hak korban
Lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya.
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati aturan baru dalam RKUHAP yang mewajibkan pemeriksaan tersangka diawasi CCTV untuk mencegah intimidasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved