Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pengesahan RKUHAP Bisa Hindari Kegaduhan Penegakan Hukum

Golda Eksa
15/11/2025 12:17
Pengesahan RKUHAP Bisa Hindari Kegaduhan Penegakan Hukum
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara (ketiga kiri) .(Dok. Ikadin)

PENGESAHAN Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dinilai penting guna menghindari kegaduhan penegakan hukum. Itu karena UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai 2 Januari 2026, sedangkan sampai saat ini hukum acaranya belum disahkan pemerintah dan DPR.

“KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” kata Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara, Sabtu (15/11).

Sebagai contoh, pelaku penganiayaan, penipuan, penggelapan dan penadahan tidak bisa ditahan karena pasal-pasal tertentu yang dapat ditahan menurut KUHAP masih mengacu pada KUHP lama.

Dia menjelaskan timbulnya persoalan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan maupun hukuman pengawasan yang diatur KUHP baru karena tidak dikenal dalam KUHAP lama. “Demikian juga pengaturan restorative justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya,” katanya.

Rivai memahami lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya. Menurutnya dalam keadaan mendesak diharapkan semua pihak bisa menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

“Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” tutup Rivai. (P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik