Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut DPR Manipulasi Partisipasi saat Bahas RKUHAP

Rahmatul Fajri
20/11/2025 14:31
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut DPR Manipulasi Partisipasi saat Bahas RKUHAP
ilustrasi.(MI)

KOALISI Masyarakat Sipil mengkritik DPR yang melakukan manipulasi partisipasi publik saat membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan sejak awal DPR tidak transparan dan demokratis dam menyusun RKUHAP.

"Yang terjadi bukan pemenuhan hak masyarakat utk berpastisipasi secara bermakna namun DPR RI melakukan praktik manipulasi partisipasi bermakna warga," kata Arif kepada Media Indonesia, Kamis (20/11).

Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja yang justru berdampak buruk bagi masyarakat. Ia mengatakan KUHAP yang merupakan regulasi penentu masa depan kualitas penghormatan HAM dalam penegakan hukum pidana ini justru dilakukan dengan sangat terburu-buru, tidak transparan dan mengabaikan partisipasi bermakna.

Ia mengatakan koalisi masyarakat sipil sudah mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak perlu terburu-buru dan cermat menyusun RKUHAP agar menghasilkan regulasi yang berkualitas. Namun, kata ia, dokumen hasil pembahasan RKUHAP tidak pernah dibuka ke publik setelah muncul draft pada 17 Juli 2025.

Arif menilai DPR memaknai partisipasi publik bermakna sebatas mengundang dan mendengar warga. Warga diminta untuk memberikan masukan dan seolah telah didengar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Namun, ia menilai DPR tidak sungguh-sungguh mempertimbangkan dan tidak menjelaskan hasilnya dan alasan dibalik pengaturan pasal yang ditetapkan.

"Koalisi telah kirimkan surat ke DPR RI pada tanggal 2 Oktober 2025 untuk minta jawaban tertulis yang berisi pertimbangan dan penjelasan atas masukan koalisi. Namun, DPR RI tidak pernah menjawab, bahkan sampai dengan pengesahannya pada 18 November kemarin," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Revisi KUHAP yang disahkan di Rapat Paripurna DPR disusun sepenuhnya dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil.

“Tapi prinsipnya ya, 100 persen lah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Habiburokhman menegaskan dalam pembahasan dan penyusunan KUHAP, Komisi III DPR RI berusaha untuk memenuhi meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Habiburokhman juga menyebut pihaknya telah transparan dengan menunggah naskah dan menggelar rapat secara terbuka.

"Sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah RUU KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan secara terbuka (Panja)," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.

Kemudian, pihaknya juga melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara Sumatera Selatan Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Nusa Tenggara Barat untuk menyerap aspirasi. Selain itu, pihaknya juga menerima masukan tertulis dari masyarakat.

Maka dari itu, Habiburokhman mengatakan pihaknya mengesahkan di tingkat pertama dan membawanya ke rapat paripurna untuk mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang.

"Menerima masukan tertulis dari masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan terhitung sejak 8 Juli 2025. Ubur ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le," ujar Habiburokhman. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik