Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Indonesia Disebut Memasuki Era Kedaruratan Hukum, Ini Alasannya

Rahmatul Fajri
02/1/2026 19:38
Indonesia Disebut Memasuki Era Kedaruratan Hukum, Ini Alasannya
ilustrasi(MI)

PEMBERLAKUAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP per hari ini, Jumat (2/1), menuai kritik tajam dari kalangan aktivis. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Indonesia kini resmi memasuki babak baru penegakan hukum yang justru mengancam prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid, menegaskan bahwa wajah hukum pidana baru ini masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum. Ia menyoroti adanya pelonggaran kriminalisasi terhadap warga negara yang dianggap mengancam kebebasan sipil secara langsung.

"Hukum kita kini bukan lagi melindungi rakyat, melainkan memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Kondisi ini membuka ruang luas bagi kesewenang-wenangan negara," ujar Usman melalui keterangannya, Jumat (2/1).

Koalisi menilai kedua produk legislasi ini lahir dari proses pembahasan yang tidak transparan atau "ugal-ugalan". Usman menyebutkan bahwa pembentukan KUHAP Baru telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi terkait partisipasi publik yang bermakna.

Menurut catatan Koalisi, setidaknya ada tiga pelanggaran serius dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Pertama, akses yang tertutup. Dokumen RKUHAP dan perubahan substansinya tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik.

Kedua, formalitas belaka. Masukan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI dinilai hanya menjadi pelengkap administratif tanpa benar-benar dipertimbangkan.

Ketiga, pembahasan kilat. Proses pembahasan antara Komisi III DPR dan Pemerintah hanya memakan waktu dua hari, yang dianggap tidak masuk akal untuk undang-undang yang mengatur hajat hidup orang banyak.

Lebih lanjut, Usman menyatakan bahwa substansi KUHAP Baru merefleksikan kebangkitan rezim otoritarian. Ia mengaitkan hal ini dengan situasi politik di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama setelah adanya revisi UU TNI yang dianggap mengokohkan militerisme.

"Undang-undang yang buruk ini diterapkan dalam konteks aparat yang korup dan kepemimpinan yang cenderung otoriter. Indonesia sedang terseret ke jurang kedaruratan hukum," tegas Usman.

Koalisi berpandangan bahwa capaian Reformasi 1998 yang menempatkan hak asasi manusia sebagai fondasi hukum kini sedang diruntuhkan. KUHAP Baru dianggap lebih menonjolkan wajah represif kekuasaan negara dibandingkan perlindungan terhadap martabat warga negara.

"Hari ini bukan perayaan kedaulatan hukum nasional, melainkan bangkitnya rezim otoritarian yang bekerja di bawah bayang-bayang kekuasaan. Supremasi sipil kini sedang terancam lumpuh," pungkasnya. (Faj/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya