Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP per hari ini, Jumat (2/1), menuai kritik tajam dari kalangan aktivis. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Indonesia kini resmi memasuki babak baru penegakan hukum yang justru mengancam prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid, menegaskan bahwa wajah hukum pidana baru ini masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum. Ia menyoroti adanya pelonggaran kriminalisasi terhadap warga negara yang dianggap mengancam kebebasan sipil secara langsung.
"Hukum kita kini bukan lagi melindungi rakyat, melainkan memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Kondisi ini membuka ruang luas bagi kesewenang-wenangan negara," ujar Usman melalui keterangannya, Jumat (2/1).
Koalisi menilai kedua produk legislasi ini lahir dari proses pembahasan yang tidak transparan atau "ugal-ugalan". Usman menyebutkan bahwa pembentukan KUHAP Baru telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi terkait partisipasi publik yang bermakna.
Menurut catatan Koalisi, setidaknya ada tiga pelanggaran serius dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Pertama, akses yang tertutup. Dokumen RKUHAP dan perubahan substansinya tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik.
Kedua, formalitas belaka. Masukan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI dinilai hanya menjadi pelengkap administratif tanpa benar-benar dipertimbangkan.
Ketiga, pembahasan kilat. Proses pembahasan antara Komisi III DPR dan Pemerintah hanya memakan waktu dua hari, yang dianggap tidak masuk akal untuk undang-undang yang mengatur hajat hidup orang banyak.
Lebih lanjut, Usman menyatakan bahwa substansi KUHAP Baru merefleksikan kebangkitan rezim otoritarian. Ia mengaitkan hal ini dengan situasi politik di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama setelah adanya revisi UU TNI yang dianggap mengokohkan militerisme.
"Undang-undang yang buruk ini diterapkan dalam konteks aparat yang korup dan kepemimpinan yang cenderung otoriter. Indonesia sedang terseret ke jurang kedaruratan hukum," tegas Usman.
Koalisi berpandangan bahwa capaian Reformasi 1998 yang menempatkan hak asasi manusia sebagai fondasi hukum kini sedang diruntuhkan. KUHAP Baru dianggap lebih menonjolkan wajah represif kekuasaan negara dibandingkan perlindungan terhadap martabat warga negara.
"Hari ini bukan perayaan kedaulatan hukum nasional, melainkan bangkitnya rezim otoritarian yang bekerja di bawah bayang-bayang kekuasaan. Supremasi sipil kini sedang terancam lumpuh," pungkasnya. (Faj/P-3)
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved