Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menegaskan pentingnya penguatan sistem kepatuhan korporasi seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dunia usaha diminta segera menyesuaikan tata kelola perusahaan agar sejalan dengan perubahan mendasar dalam rezim hukum pidana Indonesia.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan mengatakan, pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
“Kini dunia usaha tidak bisa lagi melihat risiko hukum hanya dari aspek perdata. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana,” ujar Otto dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Menurut Otto, KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi. Tidak hanya pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, tetapi juga pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dalam kondisi tertentu, bahkan dimungkinkan penerapan prinsip strict liability. Karena itu, tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, dan proses pengambilan keputusan menjadi faktor kunci dalam mencegah risiko pidana,” katanya.
Otto menekankan bahwa perubahan tersebut menuntut perusahaan membangun sistem kepatuhan yang kuat dan terukur. Penguatan compliance, lanjutnya, tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk melindungi korporasi dari risiko hukum pidana.
Dari sisi hukum acara, Otto juga menyoroti sejumlah pembaruan dalam KUHAP yang diundangkan pada akhir 2025. Sejumlah mekanisme baru dinilai relevan bagi dunia usaha, antara lain pengakuan bersalah dengan syarat tertentu, penerapan keadilan restoratif, serta skema Deferred Prosecution Agreement (DPA).
“Skema tersebut membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional, dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kepatuhan hukum,” ujar Otto. (H-2)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved