Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Pemerintah Perkuat Kepatuhan Korporasi Pasca Berlaku KUHP-KUHAP Nasional

Devi Harahap
05/2/2026 11:47
Pemerintah Perkuat Kepatuhan Korporasi Pasca Berlaku KUHP-KUHAP Nasional
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

PEMERINTAH menegaskan pentingnya penguatan sistem kepatuhan korporasi seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dunia usaha diminta segera menyesuaikan tata kelola perusahaan agar sejalan dengan perubahan mendasar dalam rezim hukum pidana Indonesia.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan mengatakan, pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.

“Kini dunia usaha tidak bisa lagi melihat risiko hukum hanya dari aspek perdata. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana,” ujar Otto dalam keterangannya, Kamis (5/2).

Menurut Otto, KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi. Tidak hanya pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, tetapi juga pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dalam kondisi tertentu, bahkan dimungkinkan penerapan prinsip strict liability. Karena itu, tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, dan proses pengambilan keputusan menjadi faktor kunci dalam mencegah risiko pidana,” katanya.

Otto menekankan bahwa perubahan tersebut menuntut perusahaan membangun sistem kepatuhan yang kuat dan terukur. Penguatan compliance, lanjutnya, tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk melindungi korporasi dari risiko hukum pidana.

Dari sisi hukum acara, Otto juga menyoroti sejumlah pembaruan dalam KUHAP yang diundangkan pada akhir 2025. Sejumlah mekanisme baru dinilai relevan bagi dunia usaha, antara lain pengakuan bersalah dengan syarat tertentu, penerapan keadilan restoratif, serta skema Deferred Prosecution Agreement (DPA).

“Skema tersebut membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional, dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kepatuhan hukum,” ujar Otto. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik