Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH terus melakukan penguatan terhadap kebijakan keadilan restoratif dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyerapan aspirasi para peneliti dan organisasi masyarakat sipil guna memastikan prinsip pemulihan benar-benar terintegrasi dalam sistem penegakan hukum nasional.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama sejumlah lembaga riset hukum, yakni Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Forum ini membahas arah kebijakan serta tantangan penerapan keadilan restoratif pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari konsolidasi awal pembaruan hukum pidana nasional.
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto menegaskan peran koordinatif Kemenko Kumham Imipas dalam mengampu Prioritas Nasional berupa rekomendasi kebijakan melalui sinkronisasi dan penguatan substansi hukum pidana yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat koordinatif untuk memastikan kebijakan hukum pidana berjalan selaras dan berorientasi pada pemulihan, sebagaimana diarahkan dalam RPJMN 2025-2029,” ujar Robianto dalam keterangan resmi pada Minggu (1/2).
Ia menjelaskan, terdapat empat peran strategis yang menjadi fokus, yakni sinkronisasi Indeks Pembangunan Hukum (IPH), dukungan implementasi KUHP dan KUHAP baru, dukungan terhadap kebijakan prioritas Presiden, serta penguatan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Robianto, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi kunci agar keadilan restoratif diterapkan sesuai ketentuan hukum dan berfokus pada pemulihan korban.
“Masih terdapat tantangan strategis, mulai dari perbedaan konsep hingga praktik di lapangan. Karena itu, diperlukan standar nasional agar keadilan restoratif tidak disalah artikan atau menyimpang dari prinsip dasarnya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
“Keadilan restoratif seharusnya memperkuat sistem pemidanaan. Tantangan di Indonesia adalah pendekatan ini sering kali didorong oleh persoalan overcrowding lapas, bukan pemulihan relasi antara korban, pelaku, dan masyarakat,” ujar Arsil.
LeIP, kata dia, harus mendorong adanya target pelaksanaan regulasi sebagai dasar monitoring dan evaluasi menuju sistem hukum yang berorientasi pada pemulihan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menyoroti peluang besar penguatan keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP baru jika diikuti dengan implementasi yang konkret.
“Diperlukan pengembangan piloting atau community of practice, serta harmonisasi cara kerja antarlembaga. Di sinilah peran koordinatif Kemenko Kumham Imipas menjadi sangat strategis,” kata Erasmus.
Adapun peneliti IJRS, Alexander Tanri menyoroti dinamika regulasi keadilan restoratif yang berkembang dari sistem peradilan pidana anak ke pidana umum.
Menurutnya, perkembangan tersebut diiringi tantangan berupa tumpang tindih aturan dan potensi penyimpangan prinsip.
“IJRS melihat pentingnya mediator bersertifikasi, pendamping bagi para pihak, serta praktik victim-offender dialogue. Di sejumlah negara, praktik ini terbukti menurunkan tingkat residivisme,” ujarnya. (H-2)
Simak kronologi lengkap Rismon Sianipar yang mengakui kekeliruan analisis ijazah Jokowi, meminta maaf, hingga mengajukan restorative justice di Maret 2026.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Salah satu pemicu terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa Nizam adalah kegagalan memproses hukum laporan-laporan kekerasan sebelumnya.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved