Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH terus melakukan penguatan terhadap kebijakan keadilan restoratif dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyerapan aspirasi para peneliti dan organisasi masyarakat sipil guna memastikan prinsip pemulihan benar-benar terintegrasi dalam sistem penegakan hukum nasional.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama sejumlah lembaga riset hukum, yakni Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Forum ini membahas arah kebijakan serta tantangan penerapan keadilan restoratif pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari konsolidasi awal pembaruan hukum pidana nasional.
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto menegaskan peran koordinatif Kemenko Kumham Imipas dalam mengampu Prioritas Nasional berupa rekomendasi kebijakan melalui sinkronisasi dan penguatan substansi hukum pidana yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat koordinatif untuk memastikan kebijakan hukum pidana berjalan selaras dan berorientasi pada pemulihan, sebagaimana diarahkan dalam RPJMN 2025-2029,” ujar Robianto dalam keterangan resmi pada Minggu (1/2).
Ia menjelaskan, terdapat empat peran strategis yang menjadi fokus, yakni sinkronisasi Indeks Pembangunan Hukum (IPH), dukungan implementasi KUHP dan KUHAP baru, dukungan terhadap kebijakan prioritas Presiden, serta penguatan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Robianto, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi kunci agar keadilan restoratif diterapkan sesuai ketentuan hukum dan berfokus pada pemulihan korban.
“Masih terdapat tantangan strategis, mulai dari perbedaan konsep hingga praktik di lapangan. Karena itu, diperlukan standar nasional agar keadilan restoratif tidak disalah artikan atau menyimpang dari prinsip dasarnya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
“Keadilan restoratif seharusnya memperkuat sistem pemidanaan. Tantangan di Indonesia adalah pendekatan ini sering kali didorong oleh persoalan overcrowding lapas, bukan pemulihan relasi antara korban, pelaku, dan masyarakat,” ujar Arsil.
LeIP, kata dia, harus mendorong adanya target pelaksanaan regulasi sebagai dasar monitoring dan evaluasi menuju sistem hukum yang berorientasi pada pemulihan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menyoroti peluang besar penguatan keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP baru jika diikuti dengan implementasi yang konkret.
“Diperlukan pengembangan piloting atau community of practice, serta harmonisasi cara kerja antarlembaga. Di sinilah peran koordinatif Kemenko Kumham Imipas menjadi sangat strategis,” kata Erasmus.
Adapun peneliti IJRS, Alexander Tanri menyoroti dinamika regulasi keadilan restoratif yang berkembang dari sistem peradilan pidana anak ke pidana umum.
Menurutnya, perkembangan tersebut diiringi tantangan berupa tumpang tindih aturan dan potensi penyimpangan prinsip.
“IJRS melihat pentingnya mediator bersertifikasi, pendamping bagi para pihak, serta praktik victim-offender dialogue. Di sejumlah negara, praktik ini terbukti menurunkan tingkat residivisme,” ujarnya. (H-2)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved