Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Ayah dan Anak Terancam 5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan di Kapuk, Jakbar

Cahya Mulyana
25/2/2026 22:12
Ayah dan Anak Terancam 5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan di Kapuk, Jakbar
ilustrasi.(MI)

DODO Siagian dan Nasio Siagian, ayah dan anak terduga pelaku penganiayaan terhadap tetangganya, pasangan suami istri, Darwin dan Angel di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jjakbar), terancam hukuman penjara lima tahun.

KEPALA Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan di Jakarta, Rabu (25/2), menyebutkan, keduanya terjerat pasal berlapis tentang penganiayaan karena terbukti melakukan tindakan pidana secara bersama di muka umum pada Sabtu (7/2).

"Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 262 KUHP sub Pasal 466 Ayat 1 KUHP, itu tentang kekerasan secara bersama-sama," katanya.

Ia menjelaskan, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, petugas langsung memanggil keduanya untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan berkasnya mulai didaftarkan ke pengadilan.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara sah.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terakhir, itu sudah terpenuhi semua unsur pidana, kemudian dilakukan gelar lagi. Baru kemarin pada tanggal 24 (Februari) dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku," ucap Wisnu.

Kendati ancaman hukuman yang menanti cukup berat, Wisnu membuka kemungkinan perkara itu diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).

"Tapi, berdasarkan KUHAP baru ini, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan 'restorative justice'. Namun, ya tergantung bagaimana kesepakatan kedua belah pihak," katanya.

Namun, sembari menunggu kemungkinan adanya mediasi antara korban dan tersangka, pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.

"Langkah selanjutnya, akan koordinasi dan penyerahan berkas-berkas tersangka dan penahanan ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," katanya. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya