Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons kekhawatiran pakar hukum tata negara Mahfud MD terkait potensi pemerasan atau jual beli perkara dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dan pemaafan hakim pada KUHP dan KUHAP nasional yang baru. Habiburokhman menegaskan bahwa undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan pasal-pasal pelapis guna mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
"Bagaimana mungkin orang bisa melakukan pemerasan kalau dasarnya adalah musyawarah? Di seluruh dunia, keadilan restoratif adalah mekanisme mempertemukan pelaku dan korban untuk merestorasi dampak kerugian, dan itu diatur secara tegas di KUHP kita," ujar Habiburokhman melalui keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Habiburokhman mengatakan setidaknya ada aturan krusial dalam KUHP baru agar mekanisme pemaafan tidak diselewengkan. Pertama, Pasal 81 Ayat 2 menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan tanpa tekanan, intimidasi, tipu daya, atau ancaman kekerasan.
Lalu, pengaturan lengkap mengenai hak saksi, korban, hingga tersangka untuk bebas dari perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan martabat.
Kemudian, Pasal 23 Ayat 7 tentang pemberian sanksi tegas bagi penyelidik atau penyidik yang melanggar kode etik atau melampaui kewenangan, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.
"Jadi ini lengkap. Pasal-pasal pelapisnya memastikan agar restorative justice maupun pemaafan hakim tidak menjadi alat pemerasan," kata politisi Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut kehadiran mekanisme pemaafan hakim merupakan solusi atas kebuntuan hukum formal yang sering menjerat rakyat kecil. Ia mencontohkan kasus Nenek Minah yang dipidana karena mencuri tiga buah kakao.
"Dulu, berdasarkan hukum lama, tidak ada ruang bagi hakim untuk memberi pemaafan meski hakim sampai menangis saat menjatuhkan putusan karena secara formal terbukti. Dengan KUHP baru, kasus seperti Nenek Minah atau guru yang dituduh menganiaya murid karena mendidik, tidak harus berujung pada penjara," jelasnya.
Ia meyakini bahwa terobosan hukum ini akan membawa arah penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih manusiawi dan mengedepankan nilai kemanusiaan daripada sekadar kepastian hukum yang kaku.
"KUHP baru dengan pengaturan restorative justice adalah hukum yang lebih manusiawi. Ini adalah jawaban atas kegalauan kita dalam penegakan hukum selama ini," pungkas Habiburokhman.
Sebelumnya, penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada 2026 diingatkan berpotensi membuka ruang jual beli perkara jika tidak dijalankan secara hati-hati dan diawasi ketat. Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD, menjelaskan bahwa plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana, di mana tersangka atau terdakwa mengakui kesalahannya kepada jaksa dan menyepakati bentuk hukuman tertentu.
“Plea bargain artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seseorang terdakwa atau tersangka itu mengakui kesalahannya kepada jaksa, kemudian menyepakati hukuman sesuai pengakuannya. Misalnya saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” ujar Mahfud dalam akun Youtube pribadinya dikutip dari Media Indonesia, pada Minggu, 4 Januari 2026.
Selain plea bargain, Mahfud juga menyoroti penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu.
“Restorative justice adalah penyelesaian perkara-perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu, artinya pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai untuk menyelesaikan di luar pengadilan,” jelas Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menilai penerapan restorative justice juga menyisakan sejumlah persoalan. Terutama jika penyelesaian perkara berhenti di tingkat penyidik tanpa pengawasan hakim.
“Potensi masalahnya adalah kalau memang mau restorative justice tidak selesai di tingkat penyidik saja, tidak sampai ke hakim, itu juga akan jadi perdebatan,” ujar Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud juga mempertanyakan batasan jenis tindak pidana yang layak diselesaikan melalui mekanisme tersebut. “Dan jenis pidananya itu jenis pidana apa? Itu juga harus jelas,” pungkas Mahfud. (H-2)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved