Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons kekhawatiran pakar hukum tata negara Mahfud MD terkait potensi pemerasan atau jual beli perkara dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dan pemaafan hakim pada KUHP dan KUHAP nasional yang baru. Habiburokhman menegaskan bahwa undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan pasal-pasal pelapis guna mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
"Bagaimana mungkin orang bisa melakukan pemerasan kalau dasarnya adalah musyawarah? Di seluruh dunia, keadilan restoratif adalah mekanisme mempertemukan pelaku dan korban untuk merestorasi dampak kerugian, dan itu diatur secara tegas di KUHP kita," ujar Habiburokhman melalui keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Habiburokhman mengatakan setidaknya ada aturan krusial dalam KUHP baru agar mekanisme pemaafan tidak diselewengkan. Pertama, Pasal 81 Ayat 2 menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan tanpa tekanan, intimidasi, tipu daya, atau ancaman kekerasan.
Lalu, pengaturan lengkap mengenai hak saksi, korban, hingga tersangka untuk bebas dari perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan martabat.
Kemudian, Pasal 23 Ayat 7 tentang pemberian sanksi tegas bagi penyelidik atau penyidik yang melanggar kode etik atau melampaui kewenangan, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.
"Jadi ini lengkap. Pasal-pasal pelapisnya memastikan agar restorative justice maupun pemaafan hakim tidak menjadi alat pemerasan," kata politisi Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut kehadiran mekanisme pemaafan hakim merupakan solusi atas kebuntuan hukum formal yang sering menjerat rakyat kecil. Ia mencontohkan kasus Nenek Minah yang dipidana karena mencuri tiga buah kakao.
"Dulu, berdasarkan hukum lama, tidak ada ruang bagi hakim untuk memberi pemaafan meski hakim sampai menangis saat menjatuhkan putusan karena secara formal terbukti. Dengan KUHP baru, kasus seperti Nenek Minah atau guru yang dituduh menganiaya murid karena mendidik, tidak harus berujung pada penjara," jelasnya.
Ia meyakini bahwa terobosan hukum ini akan membawa arah penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih manusiawi dan mengedepankan nilai kemanusiaan daripada sekadar kepastian hukum yang kaku.
"KUHP baru dengan pengaturan restorative justice adalah hukum yang lebih manusiawi. Ini adalah jawaban atas kegalauan kita dalam penegakan hukum selama ini," pungkas Habiburokhman.
Sebelumnya, penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada 2026 diingatkan berpotensi membuka ruang jual beli perkara jika tidak dijalankan secara hati-hati dan diawasi ketat. Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD, menjelaskan bahwa plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana, di mana tersangka atau terdakwa mengakui kesalahannya kepada jaksa dan menyepakati bentuk hukuman tertentu.
“Plea bargain artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seseorang terdakwa atau tersangka itu mengakui kesalahannya kepada jaksa, kemudian menyepakati hukuman sesuai pengakuannya. Misalnya saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” ujar Mahfud dalam akun Youtube pribadinya dikutip dari Media Indonesia, pada Minggu, 4 Januari 2026.
Selain plea bargain, Mahfud juga menyoroti penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu.
“Restorative justice adalah penyelesaian perkara-perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu, artinya pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai untuk menyelesaikan di luar pengadilan,” jelas Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menilai penerapan restorative justice juga menyisakan sejumlah persoalan. Terutama jika penyelesaian perkara berhenti di tingkat penyidik tanpa pengawasan hakim.
“Potensi masalahnya adalah kalau memang mau restorative justice tidak selesai di tingkat penyidik saja, tidak sampai ke hakim, itu juga akan jadi perdebatan,” ujar Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud juga mempertanyakan batasan jenis tindak pidana yang layak diselesaikan melalui mekanisme tersebut. “Dan jenis pidananya itu jenis pidana apa? Itu juga harus jelas,” pungkas Mahfud. (H-2)
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Menurut Eddy, salah satu pasal penting dalam KUHP baru adalah larangan bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved