Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Yusril: Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk Final, Jaksa Tak Bisa Kasasi

Media Indonesia
07/3/2026 21:23
Yusril: Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk Final, Jaksa Tak Bisa Kasasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (kiri)(MI/SUSANTO)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta rekan-rekannya bersifat final. Menurutnya, putusan tersebut telah menutup ruang bagi upaya hukum lanjutan.

"Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun," ujar Yusril dikutip dari Antara, Sabtu (7/3).

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau putusan lepas (ontslag) tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun oleh jaksa penuntut umum, termasuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepastian Hukum dalam KUHAP Baru

Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum apa pun terhadap putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas (ontslag). Hal ini termasuk larangan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ia merefleksikan bahwa dalam praktik KUHAP lama, sering muncul ambiguitas terkait kriteria "bebas murni" dan "bebas tidak murni" yang sering dijadikan celah oleh jaksa untuk mengajukan kasasi.

"Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum," kata dia.

Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Adapun keempat terdakwa divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

eempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang berakhir ricuh. Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai jaksa gagal menghadirkan bukti adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.

Atas putusan ini, Hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan seluruh hak para terdakwa, baik dalam hal kemampuan, kedudukan, hingga harkat dan martabat mereka.

Sebelumnya, jaksa menuntut keempat aktivis tersebut dengan hukuman 2 tahun penjara. Mereka didakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada periode 24–29 Agustus 2025 yang dianggap menghasut kebencian terhadap pemerintah.

Salah satu konten yang dipersoalkan adalah poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan keterangan: "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi, segera hubungi kami."

Jaksa menuding narasi tersebut memicu keterlibatan pelajar di bawah umur dalam aksi anarkis di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya. Namun, dengan vonis bebas ini, seluruh tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya