Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Delpedro Bebas, Yusril: Nama Baik sudah Pulih, Soal Ganti Rugi Silakan Ajukan Praperadilan

Rahmatul Fajri
07/3/2026 10:07
Delpedro Bebas, Yusril: Nama Baik sudah Pulih, Soal Ganti Rugi Silakan Ajukan Praperadilan
Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan), dan Khariq Anhar.(Antara)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi aktivis Delpedro Marhaen dkk sudah otomatis terpenuhi melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait tuntutan ganti rugi materiil, Yusril menyarankan agar pihak Delpedro menempuh mekanisme praperadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini merupakan respons resmi pemerintah atas tuntutan Delpedro Marhaen pascavonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan aksi massa Agustus 2025. Sebelumnya, Delpedro meminta negara memulihkan nama baik dan mengganti kerugian atas masa penahanan selama enam bulan yang telah ia jalani.

"Majelis hakim secara eksplisit telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk dalam diktum putusannya. Jadi, hak rehabilitasi sudah dipenuhi melalui putusan pengadilan," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3).

Mengenai tuntutan ganti rugi akibat penahanan, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak bisa memberikan uang ganti rugi secara langsung secara administratif. Berdasarkan Pasal 173 hingga 177 KUHAP Baru, prosedur tersebut harus melalui penetapan pengadilan.

Yusril mempersilakan Delpedro untuk mengajukan permohonan ganti rugi melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Pusat. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi preseden sejarah dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Jika Delpedro mengajukan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme di KUHAP Baru. Ini bisa menjadi yurisprudensi penting bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” jelas Yusril.

Selain itu, Yusril mengapresiasi keberanian Delpedro yang bersedia menghadapi proses persidangan hingga tuntas demi membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek saat ditangkap dan berani membela diri secara gentleman di pengadilan. Dia telah melakukan hal itu dan terbukti bebas," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menilai kasus bebasnya Delpedro cs menjadi catatan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia mengingatkan agar kepolisian dan kejaksaan lebih berhati-hati dalam melakukan penangkapan dan penahanan jika alat bukti permulaan belum cukup kuat.

"Aparat sebaiknya berpikir ulang jika bukti belum kuat. Sebab, jika terdakwa dibebaskan, negara berkewajiban merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan akibat proses hukum tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Delpedro mengirimkan pesan terbuka Yusril Ihza Mahendra. Ia menuntut negara untuk melakukan pemulihan nama baik (rehabilitasi) dan mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami selama proses hukum berlangsung.

Delpedro mengungkapkan dampak sistemik dari kriminalisasi yang ia alami, mulai dari kehilangan pekerjaan, terhentinya studi di bangku kuliah, hingga beban finansial untuk biaya persidangan.

"Kami mendekam enam bulan di penjara untuk perbuatan yang ternyata dinyatakan tidak bersalah. Kami meminta kepada negara untuk memulihkan harkat dan martabat kami, serta menggantikan segala kerugian materi yang telah kami alami," tuturnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya