Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim, Jumat (6/3).
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan penting bagi kebebasan sipil di Indonesia.
Ia menilai vonis tersebut membuktikan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada keempat aktivis tersebut hanyalah upaya pembungkaman suara kritis.
"Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah. Putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis," ujar Isnur melalui keterangannya, Jumat (6/3).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum pada putusan sela. Sementara itu, dakwaan kedua hingga keempat, yang mencakup Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 246 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Isnur menyampaikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim yang dinilai mampu menjaga independensi dan melihat fakta persidangan dengan jernih di tengah tekanan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Isnur menegaskan, vonis bebas ini seharusnya diikuti dengan tanggung jawab negara untuk memulihkan nama baik para aktivis. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada para korban kriminalisasi.
"Ini kemenangan kecil dalam kebebasan sipil, sekaligus pembuktian bahwa negara harus berubah. Negara harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak-anak muda yang kritis, bukan justru memenjarakan mereka," tegasnya.(H-4)
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus disidang di peradilan umum
Ia menjelaskan secara sederhana, serangan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku sebanyak empat orang, yang memiliki pembagian tugas.
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Board of Peace (BOP) yang diselenggarakan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Komisi Pencari Fakta mengungkap adanya massa suruhan terorganisir di balik penjarahan rumah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved