Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim, Jumat (6/3).
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan penting bagi kebebasan sipil di Indonesia.
Ia menilai vonis tersebut membuktikan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada keempat aktivis tersebut hanyalah upaya pembungkaman suara kritis.
"Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah. Putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis," ujar Isnur melalui keterangannya, Jumat (6/3).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum pada putusan sela. Sementara itu, dakwaan kedua hingga keempat, yang mencakup Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 246 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Isnur menyampaikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim yang dinilai mampu menjaga independensi dan melihat fakta persidangan dengan jernih di tengah tekanan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Isnur menegaskan, vonis bebas ini seharusnya diikuti dengan tanggung jawab negara untuk memulihkan nama baik para aktivis. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada para korban kriminalisasi.
"Ini kemenangan kecil dalam kebebasan sipil, sekaligus pembuktian bahwa negara harus berubah. Negara harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak-anak muda yang kritis, bukan justru memenjarakan mereka," tegasnya.(H-4)
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Board of Peace (BOP) yang diselenggarakan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Komisi Pencari Fakta mengungkap adanya massa suruhan terorganisir di balik penjarahan rumah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kerusuhan Agustus 2025.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved