Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Delpedro Marhaen dkk Divonis tak Bersalah, YLBHI : Pulihkan Nama Baik Aktivis

Rahmatul Fajri
06/3/2026 19:30
Delpedro Marhaen dkk Divonis tak Bersalah, YLBHI : Pulihkan Nama Baik Aktivis
Terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri), dan Khariq Anhar (kanan) mengangkat tangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2/20(ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom.)

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim, Jumat (6/3).

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan penting bagi kebebasan sipil di Indonesia. 

Ia menilai vonis tersebut membuktikan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada keempat aktivis tersebut hanyalah upaya pembungkaman suara kritis.

"Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah. Putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis," ujar Isnur melalui keterangannya, Jumat (6/3).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum pada putusan sela. Sementara itu, dakwaan kedua hingga keempat, yang mencakup Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 246 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Isnur menyampaikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim yang dinilai mampu menjaga independensi dan melihat fakta persidangan dengan jernih di tengah tekanan kasus yang menyita perhatian publik ini.

Isnur menegaskan, vonis bebas ini seharusnya diikuti dengan tanggung jawab negara untuk memulihkan nama baik para aktivis. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada para korban kriminalisasi.

"Ini kemenangan kecil dalam kebebasan sipil, sekaligus pembuktian bahwa negara harus berubah. Negara harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak-anak muda yang kritis, bukan justru memenjarakan mereka," tegasnya.(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya