Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, YLBHI: Kritik Itu ke Jabatan, bukan Individu

Rahmatul Fajri
06/1/2026 20:13
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, YLBHI: Kritik Itu ke Jabatan, bukan Individu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan).(Instagram @kemenkum)

KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Isnur menegaskan bahwa secara konstitusional, presiden adalah sebuah jabatan publik, bukan sosok individu yang bisa merasa terhina oleh kritik.

Menurut Isnur, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal serupa karena sebuah jabatan tidak bisa mengalami kerugian perasaan atau kehormatan seperti layaknya manusia secara personal.

"Presiden itu jabatan, bukan individu. Jadi penghinaan atau kritik itu ditujukan kepada jabatan. Bagaimana mungkin mengkritik jabatan dianggap sebagai hinaan? Jika hinaan, jatuhnya pada individu, misalnya kepada pribadinya, bukan sebagai Presiden," ujar Isnur ketika dihubungi, Selasa (6/1/2026).

Isnur menjelaskan bahwa masyarakat mengkritik Presiden semata-mata karena kebijakan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Menurutnya, jika sosok tersebut tidak menjabat sebagai Presiden, maka kritik dari publik pun tidak akan ada.

Oleh karena itu, ia menilai pasal ini dapat membungkam kemerdekaan berpendapat karena masyarakat akan diliputi ketakutan saat ingin mengevaluasi kinerja pemerintah.

"Kalau dia bukan Presiden, ya kita tidak akan mengkritik. Jadi, pasal ini tetap bermasalah dalam konteks konstitusi dan ekspresi," kata Isnur.

Lebih lanjut, Isnur menilai kehadiran pasal ini memberikan celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak reaksioner terhadap suara-suara sumbang yang ditujukan kepada pemegang kekuasaan.

"Ada potensi aparat selama ini merasa penting untuk melindungi jabatan atau atasannya. Faktanya di lapangan, aparat sering kali terus saja menangkap orang-orang yang menyampaikan kritik," tegasnya. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik