Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Isnur menegaskan bahwa secara konstitusional, presiden adalah sebuah jabatan publik, bukan sosok individu yang bisa merasa terhina oleh kritik.
Menurut Isnur, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal serupa karena sebuah jabatan tidak bisa mengalami kerugian perasaan atau kehormatan seperti layaknya manusia secara personal.
"Presiden itu jabatan, bukan individu. Jadi penghinaan atau kritik itu ditujukan kepada jabatan. Bagaimana mungkin mengkritik jabatan dianggap sebagai hinaan? Jika hinaan, jatuhnya pada individu, misalnya kepada pribadinya, bukan sebagai Presiden," ujar Isnur ketika dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Isnur menjelaskan bahwa masyarakat mengkritik Presiden semata-mata karena kebijakan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Menurutnya, jika sosok tersebut tidak menjabat sebagai Presiden, maka kritik dari publik pun tidak akan ada.
Oleh karena itu, ia menilai pasal ini dapat membungkam kemerdekaan berpendapat karena masyarakat akan diliputi ketakutan saat ingin mengevaluasi kinerja pemerintah.
"Kalau dia bukan Presiden, ya kita tidak akan mengkritik. Jadi, pasal ini tetap bermasalah dalam konteks konstitusi dan ekspresi," kata Isnur.
Lebih lanjut, Isnur menilai kehadiran pasal ini memberikan celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak reaksioner terhadap suara-suara sumbang yang ditujukan kepada pemegang kekuasaan.
"Ada potensi aparat selama ini merasa penting untuk melindungi jabatan atau atasannya. Faktanya di lapangan, aparat sering kali terus saja menangkap orang-orang yang menyampaikan kritik," tegasnya. (Faj/I-1)
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan antara penghinaan dan kritik soal pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penghinaan terhadap kepala negara di kuhp baru
Baru sepekan berlaku, KUHP baru langsung digugat ke MK. Berikut daftar lengkap penggugat mulai dari mahasiswa UT hingga mantan karyawan bank beserta nomor perkaranya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disorot dalam KUHP baru.
WAKIL Menteri Hukum, Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah dan DPR tetap mengatur Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden.
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
“LAKI-LAKI semakin kaya semakin nakal. Perempuan semakin nakal semakin kaya.”
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved