Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Isnur menegaskan bahwa secara konstitusional, presiden adalah sebuah jabatan publik, bukan sosok individu yang bisa merasa terhina oleh kritik.
Menurut Isnur, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal serupa karena sebuah jabatan tidak bisa mengalami kerugian perasaan atau kehormatan seperti layaknya manusia secara personal.
"Presiden itu jabatan, bukan individu. Jadi penghinaan atau kritik itu ditujukan kepada jabatan. Bagaimana mungkin mengkritik jabatan dianggap sebagai hinaan? Jika hinaan, jatuhnya pada individu, misalnya kepada pribadinya, bukan sebagai Presiden," ujar Isnur ketika dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Isnur menjelaskan bahwa masyarakat mengkritik Presiden semata-mata karena kebijakan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Menurutnya, jika sosok tersebut tidak menjabat sebagai Presiden, maka kritik dari publik pun tidak akan ada.
Oleh karena itu, ia menilai pasal ini dapat membungkam kemerdekaan berpendapat karena masyarakat akan diliputi ketakutan saat ingin mengevaluasi kinerja pemerintah.
"Kalau dia bukan Presiden, ya kita tidak akan mengkritik. Jadi, pasal ini tetap bermasalah dalam konteks konstitusi dan ekspresi," kata Isnur.
Lebih lanjut, Isnur menilai kehadiran pasal ini memberikan celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak reaksioner terhadap suara-suara sumbang yang ditujukan kepada pemegang kekuasaan.
"Ada potensi aparat selama ini merasa penting untuk melindungi jabatan atau atasannya. Faktanya di lapangan, aparat sering kali terus saja menangkap orang-orang yang menyampaikan kritik," tegasnya. (Faj/I-1)
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan antara penghinaan dan kritik soal pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penghinaan terhadap kepala negara di kuhp baru
Baru sepekan berlaku, KUHP baru langsung digugat ke MK. Berikut daftar lengkap penggugat mulai dari mahasiswa UT hingga mantan karyawan bank beserta nomor perkaranya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disorot dalam KUHP baru.
WAKIL Menteri Hukum, Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah dan DPR tetap mengatur Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden.
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved