Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Isnur menegaskan bahwa secara konstitusional, presiden adalah sebuah jabatan publik, bukan sosok individu yang bisa merasa terhina oleh kritik.
Menurut Isnur, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal serupa karena sebuah jabatan tidak bisa mengalami kerugian perasaan atau kehormatan seperti layaknya manusia secara personal.
"Presiden itu jabatan, bukan individu. Jadi penghinaan atau kritik itu ditujukan kepada jabatan. Bagaimana mungkin mengkritik jabatan dianggap sebagai hinaan? Jika hinaan, jatuhnya pada individu, misalnya kepada pribadinya, bukan sebagai Presiden," ujar Isnur ketika dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Isnur menjelaskan bahwa masyarakat mengkritik Presiden semata-mata karena kebijakan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Menurutnya, jika sosok tersebut tidak menjabat sebagai Presiden, maka kritik dari publik pun tidak akan ada.
Oleh karena itu, ia menilai pasal ini dapat membungkam kemerdekaan berpendapat karena masyarakat akan diliputi ketakutan saat ingin mengevaluasi kinerja pemerintah.
"Kalau dia bukan Presiden, ya kita tidak akan mengkritik. Jadi, pasal ini tetap bermasalah dalam konteks konstitusi dan ekspresi," kata Isnur.
Lebih lanjut, Isnur menilai kehadiran pasal ini memberikan celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak reaksioner terhadap suara-suara sumbang yang ditujukan kepada pemegang kekuasaan.
"Ada potensi aparat selama ini merasa penting untuk melindungi jabatan atau atasannya. Faktanya di lapangan, aparat sering kali terus saja menangkap orang-orang yang menyampaikan kritik," tegasnya. (Faj/I-1)
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan antara penghinaan dan kritik soal pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penghinaan terhadap kepala negara di kuhp baru
Baru sepekan berlaku, KUHP baru langsung digugat ke MK. Berikut daftar lengkap penggugat mulai dari mahasiswa UT hingga mantan karyawan bank beserta nomor perkaranya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disorot dalam KUHP baru.
WAKIL Menteri Hukum, Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah dan DPR tetap mengatur Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved