Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pemerintah Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Diatur di KUHP Baru

Devi Harahap
05/1/2026 15:55
Pemerintah Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Diatur di KUHP Baru
WAKIL Menteri Hukum, Edward Omar Sharif.(Dok. Antara)

WAKIL Menteri Hukum, Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah dan DPR tetap mengatur Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. 

Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan untuk melindungi harkat dan martabat negara tanpa membatasi kebebasan berdemokrasi.

Eddy menilai wajar apabila harkat dan martabat Presiden dilindungi secara khusus dalam hukum pidana, sebagaimana praktik yang berlaku di banyak negara.

“Di semua negara ada bab dalam KUHP yang berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Pertanyaannya, kalau harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujar Eddy di Jakarta pada Senin (5/1).

Ia menjelaskan, secara filosofis hukum pidana memiliki fungsi perlindungan, baik terhadap negara, masyarakat, maupun individu. Dalam konteks negara, yang dilindungi adalah kedaulatan serta martabat negara.

“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara. Karena itu harkat dan martabat negara melekat pada Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.

Selain itu, Eddy menyebut Pasal 218 juga berfungsi sebagai pengendalian sosial untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat.

“Presiden dan Wakil Presiden itu punya pendukung. Bisa dibayangkan kalau Presiden dihina lalu pendukungnya tidak menerima dan terjadi anarkis. Pasal ini berfungsi sebagai kanalisasi,” ujarnya.

Eddy juga menegaskan bahwa Pasal 218 harus dibaca secara utuh beserta penjelasannya. Ia memastikan ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berekspresi maupun kritik.

“Dalam penjelasannya jelas dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, dan tidak melarang kritik,” tegasnya.

Menurut Eddy, kritik dan penghinaan merupakan dua hal yang berbeda. Pasal 218 hanya melarang tindakan menista dan memfitnah.

“Yang dilarang itu menista atau memfitnah. Kalau memfitnah, di mana pun di dunia ini, itu adalah tindak pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kritik terhadap Presiden, termasuk melalui aksi unjuk rasa, tetap dijamin dan tidak dipidana.

“Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa. Itu tidak dilarang dalam Pasal 218,” katanya.

Menanggapi anggapan bahwa pasal tersebut tidak perlu karena sudah ada pasal penghinaan biasa, Eddy menilai pandangan tersebut keliru.

“Kalau dibilang cukup pakai pasal penghinaan biasa, lalu mengapa ada pasal makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden? Toh ada pasal pembunuhan biasa,” ujarnya.

Eddy menegaskan bahwa pengaturan khusus ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan mencerminkan prinsip primus inter pares.

“Ini bukan diskriminasi. Presiden dan Wakil Presiden itu primus inter pares, yang utama di antara yang sederajat,” tegasnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya