Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
GELOMBANG perlawanan hukum terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) langsung membanjiri Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan data kepaniteraan MK per Selasa (6/1/2026), tercatat sedikitnya delapan permohonan uji materi yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat.
Para penggugat datang dari latar belakang beragam, mulai dari kelompok mahasiswa, karyawan swasta, hingga koalisi masyarakat sipil yang menilai "pasal-pasal karet" dalam aturan baru ini mengancam demokrasi dan hak sipil.
Kelompok mahasiswa menjadi pihak yang paling agresif mengajukan gugatan. Tercatat ada beberapa klaster gugatan dari mereka:
Selain mahasiswa, warga sipil yang merasa terancam profesinya juga turut menggugat:
Meski banyak gugatan diajukan atas nama perseorangan, gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Hukum (terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, ICJR, dll). Pada 1 Januari 2026, koalisi ini mendeklarasikan status "Indonesia Darurat Hukum" dan memberikan pendampingan hukum bagi para pemohon uji materi.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk gugatan-gugatan ini mulai Jumat (9/1/2026) mendatang. (H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved