Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pasal Penghinaan di KUHP Baru, Yusril : Sudah Jelas Betul Apa yang Dimaksud Penghinaan dan Kritik

Media Indonesia
07/1/2026 22:40
Pasal Penghinaan di KUHP Baru, Yusril : Sudah Jelas Betul Apa yang Dimaksud Penghinaan dan Kritik
Ilustrasi.(freepik)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan antara penghinaan dan kritik sudah diatur Itu disampaikan merespons soal polemik masuknya pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penghinaan terhadap kepala negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru

Menurutnya di KUHP lama perbedaan itu juga sudah diatur jelas. Oleh karena itu, pengertiannya dalam KUHP baru tidak jauh dari KUHP yang berlaku sebelumnya.

"KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu," kata Yusril saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1).

Tetapi, ujar Yusril, ada perbedaan signifikan yakni pasal penghinaan di KUHP baru masuk dalam delik aduan.  Ia meminta publik tidak khawatir dengan kebebasan berekspresi akibat adanya pasal terkait penghinaan.

"Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya," tegas dia.

Mengendai pengertian kritik, sambung dia, merupakan penyampaian analisis tentang sesuatu hal, mencakup penjabaran tentang bagian-bagian yang dianggap salah dan sekaligus jalan keluar dari permasalahan tersebut.

Sedangkan hinaan, yakni perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.

"Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi," ucap dia.

Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur perihal penghinaan terhadap lembaga negara.

Pada kesempatan terpisah,  Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengatakanpasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurut MK sebuah jabatan tidak bisa mengalami kerugian perasaan atau kehormatan seperti layaknya manusia secara personal. (Ant/Faj/H-4)
   
    

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya