Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan antara penghinaan dan kritik sudah diatur Itu disampaikan merespons soal polemik masuknya pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penghinaan terhadap kepala negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Menurutnya di KUHP lama perbedaan itu juga sudah diatur jelas. Oleh karena itu, pengertiannya dalam KUHP baru tidak jauh dari KUHP yang berlaku sebelumnya.
"KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu," kata Yusril saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1).
Tetapi, ujar Yusril, ada perbedaan signifikan yakni pasal penghinaan di KUHP baru masuk dalam delik aduan. Ia meminta publik tidak khawatir dengan kebebasan berekspresi akibat adanya pasal terkait penghinaan.
"Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya," tegas dia.
Mengendai pengertian kritik, sambung dia, merupakan penyampaian analisis tentang sesuatu hal, mencakup penjabaran tentang bagian-bagian yang dianggap salah dan sekaligus jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Sedangkan hinaan, yakni perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.
"Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi," ucap dia.
Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur perihal penghinaan terhadap lembaga negara.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengatakanpasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurut MK sebuah jabatan tidak bisa mengalami kerugian perasaan atau kehormatan seperti layaknya manusia secara personal. (Ant/Faj/H-4)
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif, Eddy Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, bersifat terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved