Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik. Hal itu disampaikan soal polemik masuknya pasal penghinaan lembaga negara di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru
Ia menjelaskan kritik merupakan penyampaian analisis soal hal tertentu yang juga disertai penjelasan mengenai hal-hal yang dianggap salah. Selainn itu, jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Sedangkan hinaan, menurutnya ialah perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan pihak tertentu.
"Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi," kata dia saat wawancara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1)
Yusril menjelaskan bahwa aturan pasal penghinaan dalam KUHP baru sudah jelas. Menurutnya tidak jauh dengan KUHP lama, tetapi akan ada yurispudensi putusan pengadilan yang berkembang setelah berlakunya KUHP baru.
"KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu," papar Yusril.
Ia menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap lembaga negara ataupun penghinaan terhadap presiden dan atau wakil presiden dalam KUHP merupakan delik aduan sehingga orang yang bersangkutan yang harus mengadukannya ke penegak hukum.
"Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya. Misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga," ucap dia.
Delik tersebut diatur dalam Pasal 218 KUHP baru untuk pidana penghinaan presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur perihal penghinaan terhadap lembaga negara. (Ant/H-4)
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved