Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Yusril soal Pasal Penghinaan Lembaga Negara: Saya Kira Nanti Berkembang Yurispudensi

Media Indonesia
07/1/2026 22:11
Yusril soal Pasal Penghinaan Lembaga Negara: Saya Kira Nanti Berkembang Yurispudensi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan usai bertemu dengan Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025).(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik. Hal itu disampaikan soal polemik masuknya pasal penghinaan lembaga negara di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru

Ia menjelaskan kritik merupakan penyampaian analisis soal hal tertentu yang juga disertai penjelasan mengenai hal-hal yang dianggap salah. Selainn itu,  jalan keluar dari permasalahan tersebut.

Sedangkan  hinaan, menurutnya ialah perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan pihak tertentu.

"Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi," kata dia saat wawancara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1)

Yusril menjelaskan bahwa aturan pasal penghinaan dalam KUHP baru sudah jelas.  Menurutnya tidak jauh dengan KUHP lama, tetapi akan ada yurispudensi putusan pengadilan yang berkembang setelah berlakunya KUHP baru.

"KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu," papar Yusril.

Ia menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap lembaga negara ataupun penghinaan terhadap presiden dan atau wakil presiden dalam KUHP merupakan delik aduan sehingga orang yang bersangkutan yang harus mengadukannya ke penegak hukum.

"Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya. Misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga," ucap dia.

Delik tersebut diatur dalam Pasal 218 KUHP baru untuk pidana penghinaan  presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur perihal penghinaan terhadap lembaga negara. (Ant/H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya