Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti menyoroti kecenderungan lembaga negara yang semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Susi menyebut fenomena tersebut mengancam prinsip negara hukum dan demokrasi serta memperlemah posisi cabang kekuasaan kehakiman.
“Ada banyak putusan MK yang tidak dilaksanakan. Undang-Undang Ciptaker itu jelas tidak dilaksanakan. Yang diubah hanya UU 12/2011, padahal MK memerintahkan pembahasan ulang,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (15/11).
Susi lebih lanjut memberi contoh pemerintah yang justru melakukan penambahan jabatan wakil menteri pasca MK menegaskan pembatasannya melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan wakil menteri.
“Wakil menteri itu sudah tidak boleh rangkap jabatan. Tapi malah ada tambahan jabatan rangkap,” katanya.
Menurutnya, pembangkangan putusan MK menunjukkan lemahnya posisi yudikatif, sebagaimana sejak lama diperingatkan dalam teori ketatanegaraan.
“Hamilton di The Federalist Paper sudah menyebut peradilan sebagai cabang kekuasaan paling lemah. Tidak punya sword, tidak punya purse,” ujarnya.
Atas dasar itu, Susi menilai Indonesia membutuhkan dasar konstitusional yang lebih tegas, mirip dengan model Afrika Selatan.
“Di konstitusi Afrika Selatan ada norma eksplisit bahwa putusan pengadilan mengikat semua. Itu strong. Kita tidak punya itu,” katanya.
Susi juga menyinggung persoalan legislative omission atau pembiaran legislatif ketika lembaga pembuat undang-undang mengabaikan perintah MK.
“Ketika DPR dan Presiden tidak menjalankan putusan MK, itu sebenarnya bentuk pembiaran. Saya lagi mempelajari sejauh mana MK bisa masuk ke wilayah legislative omission,” ujarnya.
Selain itu, Susi menilai bahwa arah politik saat ini semakin berpotensi melemahkan lembaga-lembaga pengawasan.
“Saya tidak yakin Indonesia masih berada pada masa reformasi. Kita sudah bergerak. Rezim yang kuat, pansel lembaga negara homogen, tanpa unsur masyarakat sipil, itu berbahaya bagi demokrasi,” katanya.
Lebih jauh, Susi menekankan bahwa pernyataan dengan mengingatkan pentingnya memperkuat independensi keuangan peradilan melalui reformasi undang-undang.
“Independensi keuangan itu menentukan. Kalau pemerintah efisiensi, kekuasaan kehakiman tidak boleh terkena dampaknya. Jaminan independensi kita di UUD itu minimal sekali,” ujarnya.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Presiden Prabowo juga memberikan sejumlah koreksi, terutama terkait desain dan fungsi bangunan. Menurut Prasetyo, koreksi itu bersifat perbaikan untuk mendukung percepatan pembangunan.
OIKN mulai mempersiapkan pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan.
10.015 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 2.941 penyelenggara negara di sektor legislatif belum menyerahkan berkas asetnya kepada KPK.
Dia mengungkapkan beberapa fasilitas yang proses pembangunannya terus berjalan. Misalnya, pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap fakta bahwa lebih dari 14.000 pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved