Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Bahaya! Lembaga Negara Makin Sering Membangkang terhadap Putusan MK

Devi Harahap
15/11/2025 10:55
Bahaya! Lembaga Negara Makin Sering Membangkang terhadap Putusan MK
Ilustrasi(Antara)

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti menyoroti kecenderungan lembaga negara yang semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Susi menyebut fenomena tersebut mengancam prinsip negara hukum dan demokrasi serta memperlemah posisi cabang kekuasaan kehakiman.

“Ada banyak putusan MK yang tidak dilaksanakan. Undang-Undang Ciptaker itu jelas tidak dilaksanakan. Yang diubah hanya UU 12/2011, padahal MK memerintahkan pembahasan ulang,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (15/11).

Susi lebih lanjut memberi contoh pemerintah yang justru melakukan penambahan jabatan wakil menteri pasca MK menegaskan pembatasannya melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan wakil menteri. 

“Wakil menteri itu sudah tidak boleh rangkap jabatan. Tapi malah ada tambahan jabatan rangkap,” katanya.

Menurutnya, pembangkangan putusan MK menunjukkan lemahnya posisi yudikatif, sebagaimana sejak lama diperingatkan dalam teori ketatanegaraan. 

“Hamilton di The Federalist Paper sudah menyebut peradilan sebagai cabang kekuasaan paling lemah. Tidak punya sword, tidak punya purse,” ujarnya.

Atas dasar itu, Susi  menilai Indonesia membutuhkan dasar konstitusional yang lebih tegas, mirip dengan model Afrika Selatan. 

“Di konstitusi Afrika Selatan ada norma eksplisit bahwa putusan pengadilan mengikat semua. Itu strong. Kita tidak punya itu,” katanya.

Susi juga menyinggung persoalan legislative omission atau pembiaran legislatif ketika lembaga pembuat undang-undang mengabaikan perintah MK. 

“Ketika DPR dan Presiden tidak menjalankan putusan MK, itu sebenarnya bentuk pembiaran. Saya lagi mempelajari sejauh mana MK bisa masuk ke wilayah legislative omission,” ujarnya.

Selain itu, Susi menilai bahwa arah politik saat ini semakin berpotensi melemahkan lembaga-lembaga pengawasan. 

“Saya tidak yakin Indonesia masih berada pada masa reformasi. Kita sudah bergerak. Rezim yang kuat, pansel lembaga negara homogen, tanpa unsur masyarakat sipil, itu berbahaya bagi demokrasi,” katanya.

Lebih jauh, Susi menekankan bahwa pernyataan dengan mengingatkan pentingnya memperkuat independensi keuangan peradilan melalui reformasi undang-undang. 

“Independensi keuangan itu menentukan. Kalau pemerintah efisiensi, kekuasaan kehakiman tidak boleh terkena dampaknya. Jaminan independensi kita di UUD itu minimal sekali,” ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya