Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti menyoroti kecenderungan lembaga negara yang semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Susi menyebut fenomena tersebut mengancam prinsip negara hukum dan demokrasi serta memperlemah posisi cabang kekuasaan kehakiman.
“Ada banyak putusan MK yang tidak dilaksanakan. Undang-Undang Ciptaker itu jelas tidak dilaksanakan. Yang diubah hanya UU 12/2011, padahal MK memerintahkan pembahasan ulang,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (15/11).
Susi lebih lanjut memberi contoh pemerintah yang justru melakukan penambahan jabatan wakil menteri pasca MK menegaskan pembatasannya melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan wakil menteri.
“Wakil menteri itu sudah tidak boleh rangkap jabatan. Tapi malah ada tambahan jabatan rangkap,” katanya.
Menurutnya, pembangkangan putusan MK menunjukkan lemahnya posisi yudikatif, sebagaimana sejak lama diperingatkan dalam teori ketatanegaraan.
“Hamilton di The Federalist Paper sudah menyebut peradilan sebagai cabang kekuasaan paling lemah. Tidak punya sword, tidak punya purse,” ujarnya.
Atas dasar itu, Susi menilai Indonesia membutuhkan dasar konstitusional yang lebih tegas, mirip dengan model Afrika Selatan.
“Di konstitusi Afrika Selatan ada norma eksplisit bahwa putusan pengadilan mengikat semua. Itu strong. Kita tidak punya itu,” katanya.
Susi juga menyinggung persoalan legislative omission atau pembiaran legislatif ketika lembaga pembuat undang-undang mengabaikan perintah MK.
“Ketika DPR dan Presiden tidak menjalankan putusan MK, itu sebenarnya bentuk pembiaran. Saya lagi mempelajari sejauh mana MK bisa masuk ke wilayah legislative omission,” ujarnya.
Selain itu, Susi menilai bahwa arah politik saat ini semakin berpotensi melemahkan lembaga-lembaga pengawasan.
“Saya tidak yakin Indonesia masih berada pada masa reformasi. Kita sudah bergerak. Rezim yang kuat, pansel lembaga negara homogen, tanpa unsur masyarakat sipil, itu berbahaya bagi demokrasi,” katanya.
Lebih jauh, Susi menekankan bahwa pernyataan dengan mengingatkan pentingnya memperkuat independensi keuangan peradilan melalui reformasi undang-undang.
“Independensi keuangan itu menentukan. Kalau pemerintah efisiensi, kekuasaan kehakiman tidak boleh terkena dampaknya. Jaminan independensi kita di UUD itu minimal sekali,” ujarnya.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Presiden Prabowo juga memberikan sejumlah koreksi, terutama terkait desain dan fungsi bangunan. Menurut Prasetyo, koreksi itu bersifat perbaikan untuk mendukung percepatan pembangunan.
OIKN mulai mempersiapkan pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan.
10.015 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 2.941 penyelenggara negara di sektor legislatif belum menyerahkan berkas asetnya kepada KPK.
Dia mengungkapkan beberapa fasilitas yang proses pembangunannya terus berjalan. Misalnya, pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap fakta bahwa lebih dari 14.000 pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved