Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
BATAS akhir penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berakhir pada 11 April 2025. Sebanyak 13.710 pejabat belum menyerahkan berkas asetnya.
“Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 wajib lapor (selisih 13.710), atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4).
Dari total itu, sebanyak 10.015 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 2.941 penyelenggara negara di sektor legislatif belum menyerahkan berkas asetnya kepada KPK.
Kemudian, ada tiga pejabat di sektor yudikatif belum menyerahkan LHKPN. Sementara itu, ada 751 pejabat BUMN atau BUMD tidak menyerahkan LHKPN.
KPK mengapresiasi sikap pejabat yang tepat waktu menyerahkan LHKPN. Keputusan itu dinilai sebagai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik,” ujar Budi.
Semua berkas LHKPN yang masuk akan diverifikasi oleh KPK. Jika lengkap, akan dipublikasikan di situs resmi.
“Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” ucap Budi.
Pejabat yang belum melapor diminta segera menyerahkan LHKPN. Pimpinan tertinggi di tiap instansi diminta menegur bawahannya yang abai dengan berkas aset tersebut.
“KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para penyelenggara negara pada masing-masing institusinya,” tutur Budi. (Can/P-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
Saat ini ada tren beberapa keluarga rentan menjadi pendorong untuk korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Kunjungan-kunjungan para siswa sekolah ke gedung DPRD DKI Jakarta selama ini hanya sebatas pengenalan ruang-ruang kerja anggota dewan dan penjelasan singkat mengenai fungsi legislasi.
Dia mengungkapkan beberapa fasilitas yang proses pembangunannya terus berjalan. Misalnya, pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres).
Para anggota terpilih DPR dan DPRD periode 2024-2029 harus dapat bekerja dengan profesional sesuai dengan aspirasi masyarakat dan mampu menjalankan fungsi pengawasan.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun mengatakan pihaknya sedang meminta klarifikasi dari para anggota DPR yang diduga bermain judi online.
Nilai Transaksi dua anggota DPR dan 58 karyawan yang diduga terlibat dalam perjudian online mencapai hampir Rp2 miliar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved