Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap fakta bahwa lebih dari 14.000 pejabat publik belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas waktu penyerahan telah berakhir pada 31 Maret 2024.
"Tercatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 penyelenggara negara atau wajib lapor belum melaporkan harta kekayaannya," ungkap pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/4).
Ipi menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 9.111 pejabat di sektor eksekutif pusat dan daerah, serta 4.046 pejabat di sektor legislatif, masih terhutang dalam penyerahan LHKPN-nya kepada KPK. Tak hanya itu, 175 dari 18.405 wajib lapor di bidang Yudikatif juga belum menyampaikan laporannya.
Baca juga : KPK Cek LHKPN Pj Bupati Bombana Karena Viral Pamer Harta
"Sementara itu, 740 pejabat yang bekerja di badan usaha milik negara dan daerah juga masih tertinggal dalam penyerahan LHKPN mereka," tambah Ipi.
Kepatuhan para penyelenggara negara dalam penyerahan LHKPN tahun ini sedikit mengalami penurunan. Dari total 406.844 penyelenggara negara atau yang wajib melaporkan periodik pada tahun 2023 di seluruh Indonesia, KPK hanya menerima 392.772 laporan LHKPN, setara dengan 96,54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
KPK menegaskan pentingnya penyerahan LHKPN dan meminta para pejabat yang belum menyerahkan untuk segera melakukannya. Meskipun terlambat, lembaga antirasuah akan menerima berkas tersebut meskipun akan dicatat sebagai pelaporan yang terlambat.
"Kami tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’," tegas Ipi. (Z-10)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Presiden Prabowo juga memberikan sejumlah koreksi, terutama terkait desain dan fungsi bangunan. Menurut Prasetyo, koreksi itu bersifat perbaikan untuk mendukung percepatan pembangunan.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
OIKN mulai mempersiapkan pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan.
10.015 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 2.941 penyelenggara negara di sektor legislatif belum menyerahkan berkas asetnya kepada KPK.
Dia mengungkapkan beberapa fasilitas yang proses pembangunannya terus berjalan. Misalnya, pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved