Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebagian uang dalam kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke kantor mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Hal itu kini tengah ditelusuri.
“Tentu dalam perkara ini KPK tidak hanya melacak, menelusuri peran dari pihak-pihak terkait, namun juga, bagaimana aliran uang hasil tindak pidana tersebut (mengalir),” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (24/7).
Budi mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah mantan Stafsus Menaker dari era Hanif Dhakiri sampai Ida Fauziyah. KPK menduga pemerasan terjadi pada era dua eks pejabat itu berkuasa.
“Kami sampaikan juga bahwa ada dugaan praktik-praktik pemerasan dalam pengurusan TKA di Kemnaker tidak hanya berlangsung dalam periode ini,” ujar Budi.
Ia menyebut lembaga anti-rasuah itu masih menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Pengembangan kasus bisa dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup.
“Penyidik juga mendalami, memanggil, untuk meminta keterangan dari para pihak-pihak yang menjabat pada periode-periode sebelumnya,” ucap Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (H-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
Budi mengatakan bahwa penyidik KPK mendalami pengetahuan dari mantan anggota DPR RI tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
KPKĀ membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Budi menyebut rekening itu digunakan khusus cuma untuk menerima uang hasil pemerasan. Pendalaman terus dilakukan penyidik.
Larangan bepergian ke luar negeri ini tertuang dalam Surat Keputusan KPK Nomor 883 Tahun 2025. Upaya paksa itu berlaku dari 4 Juni 2025.
Menurut Asep, kemungkinan Risharyudi sebagai perantara sangat besar. Sebab, dia bekerja mewakili bosnya, selama menjadi stafsus.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved