Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dalam kasus pemerasan yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, ada pungutan di sektor lain. Informasi itu didapat penyidik setelah pendalaman. Noel saat ini terjerat kasus perkara pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
“Itu (data awal) untuk pungutan ke tenaga kerja asing. Pada saat kita melaksanakan penanganan RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini, diperoleh informasi dari rekan-rekan yang ada di sana,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (22/9).
Asep menjelaskan, informasi terkait kasus Noel yang didapati KPK awalannya adalah adanya pemerasan terhadap penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Data awalnya didapat pada akhir 2024.
“Dari sana mulai kita dalami, kita juga bekerja sama tadi seperti disampaikan oleh Pak Ketua (Setyo Budiyanto) dengan PPTAK dan lain-lain,” ujar Asep.
Pendalaman dilakukan secara senyap. KPK akhirnya menemukan adanya aliran dana pemerasan sertifikat K3 kepada beberapa pihak.
Pelaku pemerasan juga tidak menghentikan aksinya saat sudah terendus KPK. Padahal, Lembaga Antirasuah sudah membuka penyidikan terkait pemerasan kepada TKA di instansi yang sama.
“Terjadi terus-menerus, seperti itu, kami pelajari alirannya dan lain-lain,” ucap Asep.
Penelusuran berakhir dengan penangkapan. KPK mendapatkan informasi dari masyarakat yang menjelaskan adanya pembagian uang hasil pemerasan.
“Kemudian pada dua hari yang lalu ini, hari Rabu dan hari Kamis, disitulah kami melakukan eksekusinya,” ucap Asep.
KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud. (H-4)
(KPK) menduga sebagian uang dalam kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke kantor mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
Budi mengatakan bahwa penyidik KPK mendalami pengetahuan dari mantan anggota DPR RI tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Budi menyebut rekening itu digunakan khusus cuma untuk menerima uang hasil pemerasan. Pendalaman terus dilakukan penyidik.
Presiden Prabowo memberi peringatan keras kepada jajarannya agar tidak coba-coba korupsi. Ia langsung memberhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer usai ditetapkan tersangka KPK.
Presiden Prabowo resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer, atau Noel, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah ditetapkan sebagai tersangka
KPK membongkar skema pemerasan di balik pengurusan sertifikat K3. Dua sosok berinisial FAH dan HR disebut rutin mengantongi setoran Rp50 juta per minggu
Wamenaker Noel ditetapkan tersangka pemerasan K3. Pernah desak koruptor dihukum mati, kini justru berharap amnesti dari Presiden Prabowo.
Saat digiring ke hadapan awak media, salah satu wartawan melontarkan pertanyaan ke Wamenaker Immanuel Ebenezer, “Bagaimana, siap hukum mati, Pak Noel?”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved