Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Bukti Para Tersangka Niat Banget Peras TKA

Candra Yuri Nuralam
06/6/2025 10:03
Ini Bukti Para Tersangka Niat Banget Peras TKA
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa pegawai administrasi umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Arif As’ari (MAA) pada Kamis, 5 Juni 2025. Dia diminta menjelaskan soal kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Saksi MAA didalami terkait pengetahuannya atas rekening-rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (6/6).

Rekening Khusus?

Budi menyebut rekening itu digunakan khusus cuma untuk menerima uang hasil pemerasan. Pendalaman terus dilakukan penyidik.

“Uang (berasal) dari para pengaju RPTKA di Kemnaker,” ucap Budi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker Isnarti Hasan (IH) juga dipanggil penyidik, kemarin. Dia diminta menjelaskan dasar hukum penggunaan TKA di Indonesia, berdasarkan aturan di Kemnaker.

“IH diperiksa terkait dasar hukum yang mengatur penggunaan TKA dan pengajuan RPTKA di Kemnaker,” ujar Budi.

Para Tersangka?

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka Lain?

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya