Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pukat UGM Sebut “Operasi Tipu-tipu” Kasus Korupsi Noel Harus Diuji di Persidangan

Devi Harahap
26/1/2026 19:15
Pukat UGM Sebut “Operasi Tipu-tipu” Kasus Korupsi Noel Harus Diuji di Persidangan
ilustrasi(MI)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai pernyataan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut perkara yang menjeratnya sebagai “operasi tipu-tipu” harus diuji secara serius di ruang sidang, bukan sekadar dilontarkan di luar persidangan.

Zaenur menegaskan, setiap terdakwa memang memiliki hak penuh untuk melakukan pembelaan diri, termasuk menyampaikan informasi apa pun yang dianggap meringankan posisinya. Namun, hak tersebut harus disertai dengan tanggung jawab pembuktian.

“Setiap terdakwa berhak membela diri dan menyampaikan keterangan apa pun. Tapi yang paling penting, informasi itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Zaenur kepada Media Indonesia, Senin (26/1).

Zaenur menekankan, tudingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik, melainkan harus diungkap secara terbuka di persidangan agar dapat diuji kebenarannya.

“Informasi seperti aliran dana ke parpol atau ormas harus disampaikan di depan majelis hakim. Di situ bisa dikroscek dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lain,” kata Zaenur.

Menurutnya, perkara di Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan banyak pihak, mulai dari birokrat yang mengatur aliran uang, pihak yang membuka dan mengelola rekening, hingga pihak yang menerima distribusi dana. Semua itu, kata dia, hanya bisa dibongkar melalui mekanisme persidangan.

“Kalau disampaikan di persidangan, majelis hakim bisa menguji peran para pihak, termasuk apakah benar ada aliran dana ke parpol atau tidak,” ujarnya.

Zaenur menambahkan, apabila keterangan Noel terbukti benar dan didukung bukti kuat, majelis hakim bahkan dapat memerintahkan penegak hukum untuk menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kalau ada indikasi kuat dan terbukti benar, majelis hakim bisa memerintahkan KPK untuk menindaklanjuti, termasuk terhadap parpol atau ormas yang disebut,” jelasnya.

Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, Zaenur menilai pernyataan Noel berpotensi hanya menjadi klaim tanpa dasar atau sekadar pengalihan isu. “Kalau ternyata tidak benar, ya itu hanya blasting semata,” tegasnya.

Zaenur juga menyoroti inkonsistensi sikap Noel dalam persidangan. Ia menilai klaim “operasi tipu-tipu” bertentangan dengan sikap Noel pada sidang sebelumnya.

“Ini justru kontradiktif. Pada sidang pembacaan dakwaan, terdakwa mengakui perbuatannya. Tapi di sidang berikutnya justru mengatakan ini operasi tipu-tipu,” ujarnya.

Menurut Zaenur, ruang pembelaan sepenuhnya telah disediakan oleh hukum melalui persidangan, sehingga seharusnya dimanfaatkan untuk membantah dakwaan secara terukur dan berbasis bukti. “Silakan membantah di persidangan. Semua sudah disediakan mekanismenya,” katanya.

Selain itu, Zaenur menegaskan bahwa substansi terpenting dalam perkara ini bukanlah narasi kriminalisasi, melainkan pembuktian apakah terdakwa benar menerima uang hasil tindak pidana korupsi. “Pertanyaan utamanya sederhana: benar atau tidak menerima uang hasil korupsi di Kemenaker,” ucapnya.

Jika Noel mengklaim tidak menerima aliran dana atau fasilitas, kata Zaenur, maka bukti-bukti seperti aliran dana, pemberian aset, atau fasilitas lain harus diuji dan dibantah di persidangan.

“Kalau memang tidak menerima tapi disebut menerima, itu baru bisa disebut kriminalisasi. Tapi pembuktiannya ya lewat pengujian alat bukti,” ujarnya.

Zaenur juga mengingatkan bahwa sikap terdakwa selama persidangan dapat memengaruhi tuntutan jaksa. Pernyataan yang tidak benar atau berbelit-belit bisa menjadi faktor pemberat.

“Kalau KPK menilai terdakwa tidak kooperatif atau menyampaikan keterangan yang tidak benar, itu bisa menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan,” katanya.

Sebaliknya, apabila Noel bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang membantu pengungkapan perkara, hal tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan. “Semua akan ditimbang: mana yang memberatkan dan mana yang meringankan. Kalau kontribusinya besar untuk membuka perkara, itu tentu diperhitungkan,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya