Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Sidang Noel, KPK Bakal Dalami Informasi Rp50 Juta ke Menaker Ida Fauziyah

Candra Yuri Nuralam
13/2/2026 14:15
Sidang Noel, KPK Bakal Dalami Informasi Rp50 Juta ke Menaker Ida Fauziyah
Terdakwa mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel (kiri) menyimak keterangan saksi saat sidang kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/2/2026).(MI/Usman Iskandar.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, yang menjerat eks Menaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Kasus itu mengungkap adanya dugaan aliran Rp50 juta ke eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

KPK akan mendalami fakta sidang itu.  "Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan itu nanti akan dianalisis oleh JPU," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.

Budi mengatakan pendalaman bisa dilakukan dengan memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Nantinya, jaksa akan membuat laporan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK agar penyidik melakukan panggilan kepada pihak terkait, lewat penyidikan kasus terkait.

"Nanti pengembangannya seperti apa, apakah kemudian dibutuhkan untuk dipanggil, diperiksa, dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait dengan fakta yang muncul di persidangan tersebut," ucap Budi.

Dalam persidangan kasus ini, jaksa KPK masih terus mendalami aliran dana. Budi menyebut penuntut umum sedang mengulik proses pemerasan dalam penerbitan sertifikasi K3.

"Bagaimana mekanisme dan tahapannya, ya kita akan melihat praktik-praktik itu dari beberapa tahun sebelumnya juga gitu ya. Sehingga kita akan bisa mengungkap secara utuh," ujar Budi.

Berdasarkan surat dakwaan, Noel diduga menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya