Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Hanif Dhakiri Bakal Diperiksa KPK untuk Kasus Apa? Ini Bocorannya

Candra Yuri Nuralam
27/1/2026 22:25
Hanif Dhakiri Bakal Diperiksa KPK untuk Kasus Apa? Ini Bocorannya
Eks Menaker Hanif Dakhiri(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang menjerat eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS). Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (HD) segera dipanggil.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Hanif sejatinya dipanggil pada Jumat, 23 Januari 2026. Namun, eks menteri itu mangkir, dan bakal dipanggil ulang penyidik KPK.

“Pemeriksaan terhadap saudara HD selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA (rencana penggunaan TKA),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1).

Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery. “Karena saudara HS yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sudah mendapatkan sejumlah aliran uang dalam pengurusan RPTKA pada saat itu,” ujar Budi.

KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.

Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Kemudian, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, serta mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Tersangka lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya