Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMINTAAN sejumlah tersangka korupsi untuk dialihkan menjadi tahanan rumah dinilai tidak bisa dipenuhi secara sembarangan. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan, mekanisme penahanan sudah diatur jelas dalam KUHAP dan harus dijalankan secara ketat, terutama untuk perkara korupsi.
Menurut dia, aturan dalam KUHAP terbaru kini tidak lagi semata bergantung pada diskresi penyidik, melainkan menggabungkan syarat objektif dan subjektif dalam menentukan status penahanan. Karena itu, setiap permohonan perubahan status harus diuji secara serius.
"Kalau masalah penahanan itu sudah diatur di dalam KUHAP kita yang baru. KUHAP baru itu lebih banyak syarat-syaratnya. Kalau dulu kan hanya syarat diskresi subjektif dari penyidik. Tapi ini kan ada syarat objektif dan subjektif," ujarnya saat dihubungi, Jumat (27/3).
Ia menilai polemik pemberian tahanan rumah kepada eks Menteri Agama menjadi pelajaran penting. Kasus tersebut memicu kritik karena dinilai kurang mempertimbangkan bobot perkara korupsi sebagai kejahatan serius.
"Lalu, memang masalah penahanan eks menteri agama itu kan juga sudah dikritik. Harus selektif. Karena ini juga menyangkut masalah perkara korupsi yang menjadi musuh bersama bangsa," kata Soedeson.
Ia menegaskan, secara prinsip setiap tersangka memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan perubahan status penahanan. Namun, keputusan akhir tetap berada pada aparat penegak hukum yang harus berpegang pada aturan yang berlaku.
"Jadi, memang siapa saja boleh mengajukan peralihan permohonan, tetapi kan KPK akan mengikuti aturan yang sudah diatur di dalam KUHAP, sehingga masalah tahanan rumah itu harusnya selektif sekali," ucapnya.
Ia menekankan, alasan kemanusiaan menjadi faktor utama yang bisa dipertimbangkan, seperti usia lanjut atau kondisi kesehatan yang serius. Di luar itu, permohonan seharusnya tidak mudah dikabulkan.
Dalam konteks permintaan dari Gubernur Riau nonaktif, Soedeson mempertanyakan dasar pengajuan tersebut. Tanpa alasan yang kuat, ia menilai tidak ada urgensi untuk mengubah status penahanan.
"Ini kalau Gubernur nonaktif Riau itu alasannya apa? Jadi tidak ada alasan yang dapat dipenuhi untuk dia dapat dialihkan status penahanannya," tuturnya.
Ia mengingatkan, ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan penahanan justru berpotensi merusak rasa keadilan publik. Oleh karena itu, KPK diminta lebih berhati-hati agar tidak mudah memberikan kelonggaran.
"Harus selektif. Karena ini kan tindak pidana yang menjadi musuh bersama bangsa kita. Jadi harus selektif. Kalau tidak punya kebutuhan khusus, ya jangan. Ini kan harus memperhatikan rasa keadilan terhadap masyarakat," pungkasnya. (Mir)
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved