Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar adanya intervensi pihak luar terkait pemindahan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke rumahnya. Lembaga antirasuah menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil rapat dan ekspose pimpinan.
“Tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).
Asep menjelaskan, keputusan tersebut diambil melalui berbagai pertimbangan, termasuk aspek norma hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
“Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak,” ujar Asep.
Ia menambahkan, pemindahan penahanan Yaqut juga merupakan bagian dari strategi penyidikan. KPK menyadari keputusan tersebut memicu kekecewaan publik.
Namun, menurut Asep, respons publik justru menunjukkan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ia memastikan proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan dan tidak akan dihentikan.
“Kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan. Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke tahap persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji. Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20 ribu kuota guna mempercepat antrean jemaah.
Sesuai ketentuan, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian disebut dilakukan secara merata, masing-masing 50 persen.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Selain itu, pihak penyedia jasa travel umrah juga turut dimintai keterangan. (P-4)
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved